Malaka, Sakunar — Pemeriintah Daerah (Pemda) Kabupaten Malaka mengeluarkan Pengumuman tentang Pengadaan Tenaga Kontrak Daerah Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2021. Pengumuman dengan Nomor BKPSDM.870/703.a/VII/2021 tersebut dikeluarkan pada Rabu (21/07/2021).
Namun Pengumuman yang ditandatangani Sekda Malaka, Donatus Bere, SH tersebut dinilai mengandung beberapa hal yang dirasa aneh.
Pertama, pada Point 1 pengumuman tersebut berbunyi, bahwa belum memadainya ketersediaan Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Malaka berdasarkan Analisis jabatan dan Analisis beban kerja, maka untuk mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan kemasyarakatan, Pemerintah Kabupaten Malaka memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Putera-Puteri daerah Kabupaten Malaka untuk mengikuti seleksi Pengadaan Tenaga Kontrak Daerah. Pertanyaannya, apakah pembekuan SK Pengangkatan Teda waktu itu sudah melalui analisis beban kerja tersebut? Kalau sudah, kenapa dibekukan kalau tahu bahwa butuh? Kalau belum, kenapa dibekukan kalau belum tahu apakah dibutuhkan atau tidak?
Kedua, Pengumuman tersebut tidak menyebutkan kualifikasi pendidikan secara jelas tapi menyebut secara samar bahwa sesuai formasi yang dibutuhkan. Sementara, tidak ada lampiran yang mencantumkan formasi. Dari mana pelamar bisa tahu tentang formasi yang dibutuhkan dan apa kualifiikasinya?
Ketiga, Pengumuman tersebut tidak dicantumkan berapa jumlah tenaga yang dibutuhkan dan bagaimana cara menyeleksi. Bagaimana kalau yang melamar mencapai, misalkan 5000 orang dan semua memenuhi syarat administrasi? Bukankah akan timbul gejolak baru?
Keempat, Pernah ada pernyataan bahwa teda akan direkrut kembali sesuai kebutuhan instansi-instansi. Tetapi dalam pengumuman yang ditandatangani Sekda Malaka ini sama sekali tidak menyebutkan instansi mana butuh berapa.
Kelima, ada lampiran ‘Surat Pernyataan Tidak Berkedudukan Sebagai Aparatur Sipil Negara”. Aneh bukan? Memangnya ada Aparatur Sipil Negara yang mau turun status jadi tenaga kontrak? Seharusnya lampirannya memuat hal-hal penting seperti formasi yang dibutuhkan dan apa saja kualifikasinya.
Keenam, Apa alasan sebenarnya dari pembekuan SK Pengangkatan Teda yang sudah diangkat? Ini menyangkut hak-hakb orang yang mencari kehidupan. Patut diduga bahwa Sekda Malaka sedang berupaya menjerumuskan pemerintahan ke dalam kekacauan pengelolaan SDM. Patut diduga, bahwa ini sangat kental dengan politik balas budi Pilkada, yang menghancurkan Daerah ini.
Membaca beberapa hal yang terasa aneh tersebut, kita patut menduga dan bertanya: “Ada Apa Dibalik semua Ini?” Waktu akan menjawabnya. Satu hal yang pasti, rakyat terlanjur punya ekspektasi yang tinggi terhadap pemerintahan saat ini. Bahwa akan memiliki sebuah pemerintahan yang bersih dan bebas KKN. Dilain sisi, kepada rakyat sedang dipertotonkan sebuah ‘Permainan’ yang mencemaskan. Ya, seperti curhat Bupati Malaka waktu itu: “Sudah Pensiun pun masih minta jabatan”.*
*Redaksi Sakunar