Di Malaka, Bocah 11 Tahun Dicabululi Kakek Sendiri Selama 2 Tahun

oleh -5,027 views

Malaka, NTT — Sungguh malang nasib Bunga (bukan nama sebenarnya). Bocah berusia 11 Tahun asal Dusun Suai B, Desa Suai, Kecamatan Malaka Tengah ini harus kehilangan keceriaan masa kanak-kanaknya. Lantaran, kesucian Bocah malang ini direnggut secara paksa dan liar oleh kakeknya sendiri, HN berusia 65 Tahun.

Alih-alih mendapatkan perlindungan dan rasa aman dari sang kakek, Bunga malah mendapatkan noda dan aib. Bahkan, akibat perbuatan bejat sang kakek, hidup Bunga saat ini pun dibayang-bayangi kekelaman dan kegetiran.

Kapolres Malaka AKBP Rudy J. J. Ledo, SH., SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Malaka IPTU Jamari, SH., MH, kepada wartawan di Betun, Rabu (21/06/2021) menuturkan, sang kakek telah melancarkan aksi bejatnya sejak Tahun 2019.

Baca Juga:  Kronologis Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Di Malaka

“Berdasarkan keterangan dari korban, Tersangka melakukan perbuatannya sejak tahun 2019 sampai dengan tanggal 13 Juli 2021. Kejadiannya di rumah Tersangka yang beralamat di Dusun Suai B, Desa Suai, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka. Dan kejadian tersebut berulang pada saat Tersangka dengan Korban dirumah sendirian”, ujar Kapolres Malaka.

Kapiolres menjelaskan, kejadian berawal ketika korban belajar di kamar ditunggui oleh Tersangka hingga larut malam. Karena mengantuk maka korban tertidur. Dan pada waktu itu Tersangka membuka rok dan celana dalam korban dan menyetubuhi korban.

Baca Juga:  Duh!! Oknum Kepala Desa di Malaka Di Periksa Polisi

“Menurut korban, pada awal kejadian korban belajar di kamar ditunggui tersangka yang adalah kakeknya sendiri. Karena belajar sampai larut malam, korban mengantuk dan tertidur. Dan pada waktu itu Tersangka membuka rok dan celana dalam korban dan menyetubuhi korban. Kemudian tersangka mengancam dengan menggunakan pisau jika korban bercerita kepada orang lain”, lanjut kapolres.

Saat ini, akibat perbuatannya, HN telah ditangkap dan ditahan oleh aparat kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga:  Dukung Polri, Ketua DPRD Malaka Siapkan Tempat Vaksin Covid-19 Di Haitimuk

HN dijerat Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Perlindungan anak. HN terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 Milyar Rupiah *(BuSer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.