Malaka, NTT — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malaka dinilai menghambat pembangunan di Kabupaten Malaka. Pasalnya Sekda, Donatus Bere, SH yang kala itu menjabat Pelaksana Harian (Plh) Bupati Malaka mencabut SK pembentukan Pokja Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa pada Bagian PBJ atau ULP Setda Malaka.
Adapun alasan pencabutan SK yang ditandatangani sendiri selaku Sekda tersebut didasarkan pada Permendagri bahwa SK Pokja harus ditandatangani Kepala PBJ atau ULP. Alasan tersebut dapat diterima. Namun yang menjadi persoalan adalah, bahwa Pokja yang kemudian dibentuk Kepala Bagian ULP pun diduga kuat diteror Sekda untuk tidak boleh menjalankan tugasnya. Pokja diteror bahwa jika menjalankan tugasnya, pokja akan bekerja tanpa honor karena anggaran ULP sudah diblokir.
Alasan yang digunakan Sekda adalah Perbup 71 bahwa Bagian PBJ atau ULP telah dilebur menjadi Subbagian dari Bagian Administrasi Pembangunan. Hal ini sebenarnya tidak bisa dijadikan alasan lagi karena dalam salah satu pasal pada Perbup tersebut mengatur bahwa Pejabat lama tetap menjalankan tugasnya sampai ada pejabat baru. Sejauh ini, belum ada pejabat Kepala Subbagian ULP, maka seharusnya Kepala Bagian ULP bisa menjalankan tugasnya demi kelancaran pembangunan di kabupaten Malaka.
Apalagi, Sekda Malaka selaku Plh Bupati Malaka kala itu telah memerintahkan Kepala Bagian Hukum Setda Malaka untuk konsultasi ke Provinsi terkait hal ini. Dan sebenarnya menurut hasil konsultasi tersebut, Pemprov telah menyarankan agar Kepala Bagian ULP sekarang tetap menjalankan tugasnya. Namun hasil konsultasi ini tidak diindahkan Sekda (Plh Bupati) Malaka.
Malahan, investigasi Sakunar menyebutkan, pasca pencabutan SK Pokja oleh Sekda, Kepala Bagian ULP (sesuai Permendagri) membentuk Pokja Pemilihan Penyedia. Namun, Pokja bentukan Kepala ULP ini memilih untuk tidak bekerja karena adanya tekanan atau teror dari Sekda (Plh Bupati) Malaka.
Kebijakan Sekda Malaka tersebut dinilai berpotensi menghambat penyerapan Dana Alokasi Kkhusus (DAK) dan itu berdampak pada terhambatnya pembangunan. “Sebab jika benar Sekda Malaka teror Pokja maka tindakan ini bisa dianggap sebagai upaya sabotase terhadap realisasi pembangunan”, ujar Ketua Perkumpulan Penjaga Perdamaian dan Keadilan (PERPENDA) Malaka, Roby Koen kepada Sakunar, Rabu (14/04/2021).
“Jangan sampai Sekda punya kepentingan tertentu terkait ini? Sebab jika dilihat lebih jauh, tindakan Sekda Malaka ini merugikan masyarakat Malaka akan sentuhan pembangunan yang bersumber dari dana DAK. Padahal dana DAK ini yang dapat mengatrol pembangunan di berbagai bidang. Karena kita tidak mungkin harapkan dana DAU untuk pembangunan karena nilainya tidak seberapa”, lanjut Roby.
Karena itu, lanjut Roby, pihaknya mendesak Penjabat (Pj) bupati Malaka untuk serius memperhatikan masalah ULP. Dua alternatif yang ditawarkan Wakil Ketua 1 DPRD Malaka, lanjut Roby, sangat mudah untuk direalisasikan Pj Bupati.
“Menurut saya, tidak butuh waktu lama untuk urus ULP ini. Penjabat Bupati tinggal isi kekosongan di Subbagian PBJ atau membiarkan Kepala Bagian PBJ tetap menjalankan tugasnya”, kata Roby.
Terkait hal ini, Sekda Malaka, dalam siaran perss tertulisnya mengatakan bahwa dirinya tidak bermaksud dan tidak berhak untuk menghambat pembangunan. Dan bahwa apa yang dilakukannya semata karena aturan.
Sementara, Pj Bupati Malaka, Viktorius Manek, S.Sos, M.Si belum berhasil dikonfirmasi Sakunar.*(BuSer/Tim)