Soal Permendagri 2018, Sekda Malaka Baru Sadar Di Maret 2021?

oleh -1,307 views

Malaka, NTT — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malaka telah memberikan klarifikasi secara tertulis tentang Pemberitaan Sakunar.com. Klarifikasi tertulis tersebut kemudian dipublikasikan oleh banyak media lain. Salah satu point dalam klarifikasi tersebut, Sekda menjelaskan mengapa dirinya membatalkan SK pengangkatan Pokja Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa.

“Berdasarkan Permendagri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa di linhkungan Pemerintah Daerah Propinsi, Kabupaten/ Kota. Pada Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 8 dikatakan bahwa Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya Pokja Pemilihan adalah Sumber Daya Manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ Pemerintah Propinsi atau Kabupaten/ Kota untuk memilih penyedia”, demikian Sekda Malaka dalam klarifikasi tertulis tersebut.

“Di situ jelas bahwa itu bukan saya yang tandatangan. Permendagri sudah menjelaskan bahwa yang tandatangan untuk lelang adalah Pokja bukan Sekda tetapi kembali ke Kepala ULP. Oleh karena saya sadar bahwa tindakan itu salah atau keliru, maka saya cabut kembali SK itu supaya jangan salah”, lanjut Sekda Malaka.

Baca Juga:  Klarifikasi Sekda Malaka Soal ULP

Terkait pernyataan Sekda Malaka tersebut, warga Malaka mengaku heran. Pasalnya, Permendagri 112 tersebut telah diterbitkan pada Tahun 2018. Sedangkan SK pengangkatan Pokja Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa telah ditandatangani Sekda Malaka sejak Tahun 2020.

“Tahun 2020 Sekda Malaka yang tandatangan SK Pokja. Kemudian Tahun 2021 SK tersebut dicabut dengan dasar hukum Permendagri Tahun 2018. Apakah Permendagri yang terbit di Jakarta Tahun 2018 baru tiba di Malaka 3 tahun kemudian sehingga Sekda Malaka baru sadar?”, ujar Paulus Klau, warga Kecamatan Malaka Tengah kepada Sakunar, Jumat (02/04/2021).

Baca Juga:  Terkait ULP, Sekda Malaka Diduga Lakukan Kekeliruan Ketika Menjabat Plh Bupati

Apalagi, lanjut Paulus, dalam klarifikasi tertulisnya Sekda mengatakan dirinya sadar bahwa tindakan itu salah atau keliru, maka dirinya cabut kembali SK itu supaya jangan salah. Apakah berarti SK pengangkatan Pokja Pemilihan Penyedia Parang dan Jasa Bagian ULP Malaka pada Tahun 2020 salah? Dengan demikian, bagaimana keabsahan Pokja yang dibentuk dan diangkat dengan SK Sekda Malaka tersebut? Bagaimana pula keabsahan output yang dihasilkan Pokja tersebut?

Baca Juga:  Anggaran ULP Diblokir, Banyak Belanja Termasuk Gaji Teda Tertunggak

Paulus juga menyebut Surat Mendagri tertanggal 26 Maret 2021 tentang penyederhanaan Birokrasi pada Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota. Bahwa dalam Surat yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah (Otda) tersebut disebutkan bahwa ULP atau Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa adalah salah satu unit kerja yang tidak boleh diganggu.

Menurut Paulus, Sekda Malaka harus menjelaskan hal ini secara detail agar tidak menimbulkan salah tafsir. Sementara, Sekda Malaka, Donatus Bere, SH belum berhasil dikonfirmasi terkait hal ini.*(BuSer/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.