Gugatan Tim Amin Dan Gama Ke MK Sudah Pasti Akan Ditolak

oleh -509 views
Dr. Yohanes Bernando Seran, SH, M.Hum

BETUN, Sakunar — Gugatan tim dua pasangan calon(Paslon) Presiden dan Wakil Presiden, yakni Tim Amin dan Gama atas hasil Pilpres 2024 ke Mahkama Konstitusi (MK) sudah pasti akan ditolak.

Denikian Pandangan Dr. Yohanes Bernando Seran. SH. M.Hum, alumni Pasca Sarjana Ilmu Hukun UGM Yogyakarta, sebagaimana disampaikan kepada sakunar.com di Betun, Malaka, NTT, Sabtu (17/02/2024).

Doktor Bernando berpendapat, adanya langkah hukum ke Mahkamah konstitusi terhadap dugaan kecurangan hasil Pilpres dibenarkan konstitusi.

“Tetapi menurut pendapat saya sudah pasti akan ditolak karena tim yang menggugat tersebut tidak dapat membuktikan adanya fenomena kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Masif atau TSM,” ujarnya.

Dirinya berpandangan, bahwa pelaksanaan pemilu 14 Februari 2024 sudah dilaksanakan KPU dan diawasi BAWASLU berdasarkan ketentuan perundang- undangan yang berlaku. Bahwa tidak ada complain secara signifikan akan TSM dimaksud.

Baca Juga:  JK Ungkap Sosok Yang Cocok Jabat Mendikbud Di Kabinet Prabowo-Gibran

Kita katakan itu Terstruktur, maka harus ada bukti linkages antar struktur pusat dan daerah yang menyerukan atau memaksa untuk memenangkan pasangan tertentu.

“Sejauh ini kita sulit menemukan indikator terstruktur dimaksud. Kalaupun ada, hanyalah sporadis sebagai konsekwensi logis dari budaya paternalistik yang ada di masyarakat Indonesia,” jelasnya.

 

Kemudian Sistematis, harus dapat dibuktikan adanya suatu disain sistem yang dibangun secara konprehensif antar semua stakeholder dari desa sampai tingkat pusat.

Indikatornya adalah adanya anggaran yang terpusat dan SDM yang tertata secara baik untuk bertugas, baik secara formal maupun non formal, untuk memenangkan pasangan tertentu.

“Untuk indikator Sistematis tersebut sangatlah sulit untuk dapat dibuktikan di hadapan majelis hakim MK karena memang tidak ada disain tersebut,” tandas Bernando.

Baca Juga:  63 Perkara PHP Pilkada Ditolak MK, Ini Penjelasan Soal Perkara Belum Terjadwal Putusan Sela

Sedangkan indikator Masif dalam upaya memenangkan pasangan tertentu adalah faktor yang tidak ada dan tidak tampak. Karena selain kecurangan yang ada hanya sporadis di beberapa TPS, juga karena kecurangan yang ada akibat kepentingan orang tertentu dengan motif tertentu pula.

“Dengan demikian maka indikator Masif dalam pembuktian gugatan di MK hanyalah fiktif belaka sehingga pasti dikesampingkan MK dalam pertimbangan hukumnya,” jelas dia.

Doktor Bernando: juga berpendapat, hahwa dalam konteks gugatan ke MK, tahapan administratif dalam UU Pemilu, berkaitan dengan laporan ke Bawaslu dan Gakkumdu serta DKPP harus memberikan keputusan yang signifikan dan representatif, berdasarkan bukti yang valid dan terang benderang sebagaimana dinyatakan dalam asas hukum pembuktian INCRIMINALIBUS PROBATIONES BEDENT ESSE CLARIORES.

Baca Juga:  Nasib 33 Perkara PHP Pilkada 2020 Di Sidang Putusan Sela Hari Pertama: 25 Ditolak, 8 Gugur

Dalam konteks ini, lanjut dia, sulit ditemukan bukti kuat yang diajukan pasangan AMIN DAN GAMA yang menunjukkan adanya kecurangan TSM dimaksud.

Karena dalam hukum pembuktian pasangan AMIN GAMA wajib membuktikan kecurangan yang dimaksud, sebagaimana diatur dalam asas siapa yang menuduh dia wajib membuktikan ACTORI INCUMBIT PROBATIO.

“Dengan dasar pemikiran tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa gugatan AMIN DAN GAMA pasti akan ditolak. Karena dalil pembuktian tidak sempurna dan bukti kecurangan tidak representatif dengan jumlah perbedaan suara antara pasangan AMIN DAN GAMA yang dapat merubah perolehan jumlah suara yang diperoleh pasangan Prabowo – Gibran,” tandas Bernando.

“Mahkamah Konstitusi tidaklah mengadii kecurangan tetapi mengadili selisih suara yang signifikan terhadap kemenangan pasangan PRABOWO – GIBRAN,” tutupnya.*****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.