Sakunar.com — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyampaikan sebuah kabar penting dan membahagiakan bagi para guru ASN non Sarjana, yang berusia 50 tahun keatas.
Informasi tersebut adalah terkait peluncuran skema afirmasi bagi guru yang belum bergelar S1 atau D-IV, khususnya bagi mereka yang telah mengabdi lama dan kini berusia antara 50 hingga 55 tahun.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengungkapkan bahwa skema ini merupakan tindak lanjut dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Presiden Prabowo Subianto yang diluncurkan bersama Mendikdasmen Abdul Mu’ti pada peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas).
“Kami ingin memastikan bahwa para guru senior yang telah lama mengajar namun belum menyelesaikan pendidikan S1 atau D-IV tetap memiliki kesempatan untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan akhirnya berhak atas Tunjangan Profesi Guru (TPG),” jelas Nunuk dalam Dialog Pimpinan GTKPG bersama Fortadik, Rabu (4/6/2025).
Program itu mengadopsi pendekatan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), di mana pengalaman mengajar yang telah dimiliki guru selama bertahun-tahun akan diakui sebagai bagian dari 70 persen total Satuan Kredit Semester (SKS) pendidikan S1 atau D-IV.
Dengan demikian, para guru hanya perlu menyelesaikan dua semester kuliah tanpa skripsi, melalui sistem blended learning (daring dan luring), di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang telah ditunjuk.
Sebagai bentuk dukungan nyata, pemerintah juga menyiapkan bantuan biaya kuliah sebesar Rp3 juta per semester. Bantuan ini langsung disalurkan ke LPTK tempat para guru menempuh pendidikan, sesuai jumlah guru yang terdaftar dalam skema afirmasi ini.
Nunuk menambahkan, skema ini adalah upaya strategis untuk mengangkat kesejahteraan guru senior di era pemerintahan baru. “Kami ingin para guru yang telah lama mengabdi tidak tertinggal dalam memperoleh hak profesional mereka, termasuk sertifikasi dan tunjangan yang layak,” tambahnya.
Sebagai informasi, sesuai dengan Pasal 8 UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, setiap guru wajib memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D-IV, serta kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional—yang diperoleh melalui PPG.
Dengan hadirnya skema afirmasi ini, para guru yang selama ini terhambat oleh batas usia dan latar belakang pendidikan dapat memperoleh jalur percepatan untuk memenuhi syarat legal sebagai pendidik profesional sekaligus meningkatkan taraf hidup mereka.*(infopublik.id)