Scroll untuk baca artikel
Seputar NTT

Ombudsman Minta Gubernur NTT Bebaskan Siswa Tidak Mampu Dari Pungutan Di Sekolah Negeri

396
×

Ombudsman Minta Gubernur NTT Bebaskan Siswa Tidak Mampu Dari Pungutan Di Sekolah Negeri

Sebarkan artikel ini

KUPANG, Sakunar.com — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Timur minta Gubernur Laka Lena mengevaluasi penggalangan dana di satuan pendidikan SMA/SMK yang berada dibawah pemerintah provinsi. Ombudsman minta Gubernur NTT membebaskan siswa dari keluarga tidak mampu dari pungutan dan sumbangan di sekolah.

Permintaan tersebut disampaikan Ombudsman Perwakilan NTT melalui surat yang dikirimkan kepada Gubernur NTT pada tanggal 19 Mei 2025.

Demikian dikatakan Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, dilansir ombudsman.go.id terbit Rabu 4 Juni 2025.

Dalam surat tersebut, kata Darius, pihaknya menyampaikan beberapa hal kepada Gubernur NTT, antara lain, beberapa peraturan yang mengatur tentang pungutan dan sumbangan pendidikan. Diantaranya, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Baca Juga:  Kasihan Nenek Ini, Tetap Huni Gubuk Reot Lantaran Rumah Seroja Sebatas Droping Bahan

“Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/ walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan,” ujar Darius.

Sedangkan sumbangan Pendidikan, lanjut Darius, adalah pemberian berupa uang/ barang/ jasa oleh peserta didik, orang tua/ walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

“Pungutan satuan pendidikan atau sumbangan komite di SMA/ SMK Negeri di NTT saat ini berkisar Rp50.000 – Rp150.000/siswa/bulan. Ini terasa cukup memberatkan, terutama bagi para siswa yang orang tuanya tidak mampu,” kata Darius.

Baca Juga:  Video Viral: Anak SMA Di NTT Dilarang Ikut Ujian Akhir Gegara Tunggak Uang Sekolah 50 Ribu

Terkait ini, kata Darius, dibutuhkan kebijakan gubernur bagi peserta didik tidak mampu agar mereka memiliki kesempatan yang sama untuk sekolah.

Sementara, besaran dana BOS SMA sebesar Rp1.590.000/siswa/tahun. Besaran dana BOS SMK sebesar Rp1.690.000/siswa/tahun. Sumbangan komite/pungutan satuan pendidikan jika sebesar Rp150.000/bulan mencapai Rp1.800.000/siswa/tahun. Angka ini menunjukan sumbangan komite lebih besar dari alokasi Dana BOS.

Biaya ini belum ditambah biaya awal masuk kelas X yang dibebankan kepada peserta didik saat Penerimaan Peserta Didik Baru setiap tahun pelajaran dengan kisaran Rp1.800.000 untuk SMA Negeri dan Rp2.500.000 juta untuk SMK Negeri.

Darius memaparkan, Ombudsman NTT mendapati bahwa alasan dilakukannya penggalangan dana dimaksud oleh satuan pendidikan adalah guna membiayai kekurangan biaya satuan pendidikan diluar Bantuan Operasional Satuan Pendidikan dari APBN, diantaranya yakni gaji guru honorer dan tenaga kependidikan atau administrasi, insentif atau honor tugas tambahan guru dan kepala sekolah, serta kegiatan pengembangan pendidikan atau ekstra sekolah.

Baca Juga:  Stok Dan Harga Beras Tak Normal, Bupati Malaka Datangi Distributor Bulog 

Namun demikian, dalam pelaksanaan pembayaran/pelunasan sumbangan komite sekolah dijadikan syarat untuk keikutsertaan dalam ujian sekolah. Peserta didik yang belum membayar/melunasi sumbangan komite sekolah tidak dapat mengikuti ujian sekolah dan dipulangkan.

Tidak jarang pula, bagi peserta didik yang sudah lulus namun belum membayar/ melunasi sumbangan komite sekolah, maka ijazahnya ditahan oleh satuan pendidikan atau pihak sekolah.*(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *