Scroll untuk baca artikel
Malaka

Kebijakan SBS-HMS Untuk Lindungi Guru Dari Jeratan HAM Diapresiasi: Solusi Ciptakan Generasi Emas 

720
×

Kebijakan SBS-HMS Untuk Lindungi Guru Dari Jeratan HAM Diapresiasi: Solusi Ciptakan Generasi Emas 

Sebarkan artikel ini

BETUN, Sakunar.com — Kebijakan Pemkab Malaka untuk melindungi para guru dari rasa khawatir atau ragu-ragu dalam mendidik murid di sekolah mendapat apresiasi dari para guru.

Diketahui, Pemkab Malaka mengeluarkan kebijakan, dimana orangtua/ wali murid wajib menandatangani surat pernyataan untuk memberikan keleluasaan kepada sekolah untuk mendidik anak-anaknya.

Kebijakan untuk melindungi para guru dalam mendidik murid di sekolah ini dinilai sebagai solusi cerdas untuk menciptakan generasi emas. Karena itu, niat baik dari bupati Malaka, Stefanus Bria Seran dan Wakil Bupati, Hendri Melki Simu ini patut didukung dan diapresiasi.

Demikian disampaikan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Malaka, Jonathan Seran Suri, S.Pd.,M.Pd, melalui keterangan tertulisnya, Minggu (01/06/2025).

“Kebijakan melindungi guru di sekolah dan kelas dengan setiap orang tua siswa menandatangani surat pernyataan mulai tahun 2025 ini adalah solusi untuk menciptakan generasi emas bukan generasi cemas,” ungkap Suri, dikutip dari batastimor.com.

Sebagai Ketua PGRI Kabupaten Malaka, lanjut Suri, dirinya mewakili para guru memberikan apresiasi dan menyambut baik kebijakan Bupati Malaka ini.

Baca Juga:  Begini Kisah Sedih DMSB, PMI Malaka Yang Ditinggal Pergi VSB Usai Meninggal di Pontianak

“Semua guru, mulai dari jenjang Paud, TK, KB, PKBM, SD, SMP, SMA/ SMK harus turut berbangga, karana ini sesuatu yang baru dan terobosan sang pemimpin SBS-HMS yang mampu membaca tanda-tanda zaman di dunia pendidikan hari ini dan yang akan datang,” jelasnya.

Mantan Ketua Umum Gemma Kefamenanu ini berjanji, akan menyampaikan kepada para guru untuk melaksanakannya, dengan tetap menjaga kode etik profesi sebagai guru dengan 7 tugas utama sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

“Saya akan sampaikan kabar baik ini kepada semua guru di Kabupaten Malaka untuk melaksanakan dan menjadi kode etik profesi yakni mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi,” ujarnya

Senada disampaikan Kepala SMA Negeri Harekakae, Robertus Bria Tahuk, S.Pd, M.Pd. Menurutnya, kebijakan ini bisa memberikan ruang kepada guru untuk melaksanakan tugasnya di sekolah dengan bebas, tanpa tekanan dan rasa takut.

Baca Juga:  22 Paket Pekerjaan Di Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Malaka Belum Rampung

Diungkapkannya, selama ini para guru seperti terbelenggu oleh rasa takut karena dituduh melanggar HAM sehingga ragu-ragu dalam mendisiplinkan anak.

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Malaka mewajibkan orangtua/ wali murid untuk menandatangani surat pernyataan untuk memberikan keleluasaan kepada pihak sekolah untuk mendidik anaknya.

Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran mengatakan, Pemkab melalui beberapa OPD terkait, seperti Dinas Pendidikan dan Bagian Hukum sedang menyiapkan konsep hukum kebijakan ini.

“Saya sudah perintahkan Plh Kadis Pendidikan, Inspektur dan Kabag Hukum untuk siapkan surat pernyataan orangtua,” kata Bupati SBS melalui pesan whatsapp kepada sakunar.com, Minggu (01/06/2025).

Adapun tujuan dari kebijakan tersebut, kata bupati, adalah agar para guru tidak ragu-ragu dalam mendidik murid di sekolah, tanpa harus dibayang-bayangi oleh rasa takut dilaporkan ke APH dengan dalil melanggar HAM.

“Ini kita lakukan, supaya para guru tidak ragu-ragu dalam mendidik anak-anak Indonesia yang tinggal dan bersekolah di Malaka,” kata Bupati SBS.

Kebijakan tersebut, lanjut Bupati SBS, akan diberlakukan di semua sekolah yang ada di Kabupaten Malaka tanpa kecuali. Mulai dari jenjang pendidikan SD hingga SMA, baik sekolah negeri maupum swasta.

Baca Juga:  Ini Yang Mereka Katakan Ketika HMS Datang Ke Sekretariat Komsar Wewiku

“Mulai tahun ajaran baru ini (2025/2026, red), di semua jenjang pendidikan mulai dari SD sampai SMA, baik sekolah negeri maupun swasta. Selama dia masih ada di wilayah Kabupaten Malaka, wajib mentaati ini,” tandas SBS.

SBS berharap, kebijakan ini memberikan ruang kepada para guru untuk mendidik murid di sekolah tanpa rasa takut akan jeratan hukum, sehingga bisa menciptakan generasi-generasi unggul di Kabupaten Malaka.

Namun demikian, tambah SBS, kebijakan tersebut tidak lantas memberikan keleluasan kepada para guru untuk bertindak diluar batas kewajaran.*(uk/tim)

Baca Juga Berita Terdahulu:

Baca Juga Berita Berikutnya: 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *