Sakunar.com — Pemerintah memberikan peringatan keras terkait pembentukan pengurus Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih, bahwa 5 orang pengurus yang dipilih tidak boleh memilki hubungan keluarga dengan kepala desa.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Senin (26/05/2025).
Menkop Budi Arie mengatakan, meski posisi ketua pengawas koperasi akan dijabat secara ex officio oleh kepala desa, aturan ketat akan akan diberlakukan untuk menjaga profesionalisme dan integritas para pengurus lainnya.
“Dalam pengurus koperasi yang jumlahnya lima orang tidak boleh ada hubungan semenda, jadi istri anak enggak boleh jadi pengurus. Jadi nanti kalau ada, pasti akan kami batalkan,” kata Budi Arie dilansir Antara.
Kebijakan tegas tersebut, kata dia, dimaksudkan untuk mencegah terjadinya tindak pidana kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan Koperasi Merah Putih.
“Ya enggak boleh dia keluarga, anak, istri, dan sebagainya, untuk menghindari potensi fraud atau potensi-potensi lain,” jelas Menkop.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menyatakan bahwa masyarakat desa akan berperan aktif dalam mengawasi pemilihan pengurus kopdes merah putih.
Ia meyakini bahwa pemahaman warga desa tentang hubungan kekeluargaan di lingkungan mereka akan menciptakan pengawasan sosial yang alami.
Dijelaskannya, proses penentuan pengurus akan dilakukan melalui musyawarah desa, sehingga diharapkan dapat mengurangi potensi masalah seperti riwayat buruk di sistem layanan informasi keuangan (SLIK) atau adanya hubungan kekerabatan (semenda) yang tidak diperbolehkan.
“Dengan musyawarah desa itu diharapkan yang soal SLIK soal semenda segala macam itu bisa diminimalisir,” ungkapnya.
Dalam rapat tersebut, anggota DPR RI Komisi VI Mufti Anam meminta langkah konkret dari pihak berwenang untuk memastikan pengurus kopdes merah putih tidak hanya asal tunjuk, melainkan betul-betul profesional dan berintegritas.
Kekhawatiran ini muncul karena banyak laporan di masyarakat yang menyebutkan bahwa pengurus koperasi kerap ditunjuk dari kalangan keluarga kepala desa.
“Banyak masyarakat yang menyampaikan bahwa koperasi ini rata-rata pengurus yang ditunjuk yang dibentuk adalah keluarganya kepala desa. Kalau sejak awal saja sudah nepotisme, sudah KKN, bagaimana ke depan?” kata Mufti Anam.
Apa Itu Hubungan Semenda?
Dari beberapa referendi digital diketahui, hubungan semenda adalah ikatan kekerabatan yang terjadi karena adanya pernikahan.
Secara sederhana, hubungan semenda adalah hubungan antara pasangan suami istri dan keluarga sedarah dari pihak lain, atau hubungan antara keluarga sedarah dan pasangan dari keluarga sedarah tersebut.
Selain suami, isteri dan anak, kakak dan adik, hubungan semenda juga meliputi mertua, menantu, anak tiri, ipar.*(tim)