JAKARTA, Sakunar.com — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah merevisi syarat calon kepala sekolah. Revisi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025, tentang Penugasan Guru Sebagai Sekolah.
Secara keseluruhan, tidak terdapat perubahan signifikan jika dibandingkan dengan peraturan sebelumnya. Namun ada beberapa point yang berubah. Misalnya, syarat guru penggerak dihilangkan. Jadi, menurut Permen Dikdasamen nomor 7 ini, kepala sekolah tidak harus guru penggerak.
Demikian juga, dalam Permen Dikdasmen yang diterbitkan pada tanggal 08 Mei ini, Guru berstatus PPPK diberi ruang untuk menjadi kepala sekolah, dengan beberapa kriteria.
Berikut ini adalah syarat menjadi kepala sekolah bagi PNS, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 (1) Permen Dikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Syarat berlaku pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah:
Bagi Guru PNS
- Pendidikan minimal S-1/D-IV dari perguruan tinggi terakreditasi
- Memiliki sertifikat pendidik
- Pangkat minimal Penata, Golongan III/c
- Penilaian kinerja “Baik” selama 2 tahun terakhir
- Pengalaman manajerial minimal 2 tahun
- Usia maksimal 56 tahun
- Tidak sedang dalam proses hukum atau pernah dijatuhi hukuman disiplin
- Bersedia ditempatkan di mana saja sesuai kebijakan pemerintah daerah
Bagi Guru PPPK:
- Jabatan minimal Guru Ahli Pertama
- Pengalaman mengajar minimal 8 tahun
- Persyaratan lain sama dengan guru PNS
Pada point (2) Pasal 7, diatur tentang pilihan alternatif bila tidak tersedia calon kepala sekolah dengan kriteria sebagaimana diatur pada point (1). Dengan syarat, ketidaksediaan ini harus dibuktikan melalui pemetaan data oleh Kementerian Pendidikan.
Disebutkan, jika calon dengan syarat di atas tidak tersedia, maka pemerintah daerah diperbolehkan mengusulkan:
- Guru PNS dengan golongan III/b,
- Guru PPPK dengan pengalaman minimal 4 tahun
Dalam Pasal 5 Permen Dikdasmen No 7 Tahun 2025 tersebut disebutkan, proses penugasan guru menjadi kepala sekolah dilakukan melalui tiga tahap utama, yaitu Pengusulan Bakal Calon, Seleksi Administratif dan Substansi dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah
Pengusulan bisa dilakukan oleh kepala sekolah, dinas pendidikan, atau oleh guru sendiri melalui sistem informasi yang dikelola Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pada pasal 23 diatur tentang masa penugasan seorang guru sebagai kepala sekolah, yaitu maksimal 2 periode, dimana 1 periode selama 4 tahun.*(tim)