Scroll untuk baca artikel
Malaka

281 Kendaraan Dinas Di Malaka Mangkir Apel, Bahkan Setelah Ada Ancaman Sanksi Tegas; Ada Apa?

187
×

281 Kendaraan Dinas Di Malaka Mangkir Apel, Bahkan Setelah Ada Ancaman Sanksi Tegas; Ada Apa?

Sebarkan artikel ini

BETUN, Sakunar.com — Apel kendaraan dinas di Kabupaten Malaka selama 5 hari plus tambahan waktu 2 hari telah berakhir pada hari Rabu 07 Mei 2025. Walau demikian, masih banyak kendaraan dinas yang absen atau tidak hadir alias mangkir dalam apel tersebut.

Dari total 1.184 unit kendaraan dinas yang tercatat dalam daftar inventaris daerah, sebanyak 903 unit atau sekitar 76 persen yang hadir dalam kegiatan apel. Ini berarti terdapat 281 unit kendaraan dinas mangkir. Menariknya, 281 kendaraan dinas yang mangkir ini tersebar di 24 Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/ unit kerja.

Dari total 903 unit kendaraan dinas yang hadir apel, sebanyak 114 unit ditahan oleh tim verifikator karena beberapa alasan. Diantaranya karena menunggak pajak dan rusak berat (104 unit), karena masalah administratif dan masalah teknis lainnya.

Baca Juga:  SBS-HMS Terapkan Sistem Reward And Panishment Untuk Genjot Realisasi Pendapatan Asli Daerah

Kepala BPKPD Kabupaten Malaka, Aloysius Werang, SH., MM, menjelaskan, semua kendaraan dinas memperoleh anggaran operasional, termasuk untuk keperluan perawatan dan pembayaran pajak. Namun demikian, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak kendaraan yang tidak taat administrasi.

Dikatakannya, sebanyak 224 unit kendaraan dinas baru membayar pajak selama kegiatan apel kendaraan dinas, dengan total tagihan Rp150.956.827.

Sudah Ada Surat Teguran Dan Ancaman Sanksi Tegas

Baca Juga:  KPU Malaka Pastikan Ada Santunan Bagi Ketua KPPS 07 Bakiruk Yang Meninggal Dunia

Mangkirnya 281 kendaraan dinas dari Apel kendaraan dinas yang digelar Pemda Malaka selama 7 hari ini menimbulkan tanda tanya. Pasalnya, Pemkab Malaka sudah mengeluarkan surat teguran untuk mengingatkan pimpinan OPD/ unit kerja serta pengguna kendaraan dinas.

Surat Teguran tersebut ditandatangani Wakil Bupati Malaka, Hendri Melki Simu, A.Md, atas nama Bupati Malaka.

Kepala BPKPD Kabupaten Malaka, Aloysous Werang di Betun, Sabtu (03/05/2025) mengatakan, dikeluarkannya surat teguran tersebut merupakan buntut dari slow respon kepala perangkat daerah dalam kegiatan verifikasi kendaraan dinas, yang sedang berlangsung. Surat teguran tersebut, juga disampaikan sebagai bentuk pengendalian dan pengawasan, serta upaya meminimalisir penyalahgunaan aset.

Baca Juga:  Waspada Surat Palsu Atas Nama Kemendikbud

”Surat teguran itu disampaikan sebagai bentuk pengendalian dan pengawasan serta upaya meminimalisir penyalahgunaan aset,” ujar dia.

Dijelaskannya, apabila setelah diberi peringatan dan teguran namun masih tetap lalai, maka pimpinan OPD atau unit kerja yang bersangkutan dapat dipertimbangkan untuk diberhentikan dari jabatan. Karena aset daerah memiliki peranan yang penting dalam mendukung pelayanan publik dan menggambarkan kekayaan daerah.*(yk/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *