BETUN, sakunar.com — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengirim surat kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/ Kota se-Indonesia. Isi surat tersebut adalah terkait tahapan seleksi Kepala Sekolah.
Surat Kemendikdasmen tersebut bernomor: 0516/B.B3/GT.03.00/2025, tertanggal 4 Mei 2025, ditandatangani Dirjen GTK, Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd.
Melalui surat tersebut, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikdasmen menghimbau agar Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/ Kota segera menyelesaikan seluruh tahapan seleksi calon kepala sekolah.
“Kami menghimbau kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/ Kota untuk segera menyelesaikan seluruh tahapan seleksi Kepala Sekolah yang saat ini sedang berlangsung melalui sistem pengangkatan KSPS sampai dengan tahap finalisasi (upload SK Pengangkatan/ Rotasi Mutasi Kepala Sekolah)”, demikian point pertama surat tersebut.
Lebih lanjut, Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/ Kota diberi waktu hingga 20 Mei 2025 untuk menyelesaikan seluruh tahapan seleksi tersebut.
Tahap finalisasi diharapkan dapat diselesaikan paling lambat 20 Mei 2025, pada Pukul 23:59 WIB.
Syarat Menjadi Kepala Sekolah 2025
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi guru yang akan diangkat menjadi kepala sekolah:
- Kualifikasi Akademik: Minimal S1 atau D4 dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
- Sertifikat Pendidik: Memiliki sertifikat pendidik yang berlaku.
- Sertifikat Pelatihan: Lulus pelatihan Calon Kepala Sekolah (CKS) atau memiliki sertifikat Guru Penggerak.
- Pengalaman Manajerial: Memiliki pengalaman manajerial yang relevan dengan jabatan kepala sekolah.
- Status PNS: Berstatus PNS dengan pangkat minimal Penata Muda Tingkat I (III/b).
- Umur: Di bawah 56 tahun.
- Kesehatan: Memiliki surat keterangan kesehatan dari dokter.
Berkas yang Perlu Disiapkan
Untuk mengikuti seleksi calon kepala sekolah, perlu dipersiapkan berkas-berkas, sebagai berikut:
- Profil pribadi.
- Hasil Penilaian Kinerja.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Surat Keterangan (SK) Pengalaman Manajerial.
- Surat Keterangan Kesehatan.
- Surat Keterangan Atasan Bebas Hukuman.
- Surat rekomendasi dari kepala sekolah atau pimpinan penyelenggara pendidikan.
- Fotokopi ijazah kualifikasi akademik.
- Fotokopi sertifikat pendidik.
- Fotokopi surat keputusan pangkat dan jabatan terakhir bagi guru yang diangkat oleh pemerintah daerah.
Demikian beberapa informasi terkait tahapan seleksi calon kepala sekolah tahun 2025, beserta syarat dan berkas-berkas yang perlu dipersiapkan.*(tim)