Scroll untuk baca artikel
Uncategorized

Kementerian Ingatkan Kadis Pendidikan Se-Indonesia Soal Batas Waktu Seleksi Calon Kepala Sekolah 2025

590
×

Kementerian Ingatkan Kadis Pendidikan Se-Indonesia Soal Batas Waktu Seleksi Calon Kepala Sekolah 2025

Sebarkan artikel ini

BETUN, sakunar.com — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengirim surat kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/ Kota se-Indonesia. Isi surat tersebut adalah terkait tahapan seleksi Kepala Sekolah.

Surat Kemendikdasmen tersebut bernomor: 0516/B.B3/GT.03.00/2025, tertanggal 4 Mei 2025, ditandatangani Dirjen GTK, Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd.

Melalui surat tersebut, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikdasmen menghimbau agar Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/ Kota segera menyelesaikan seluruh tahapan seleksi calon kepala sekolah.

“Kami menghimbau kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/ Kota untuk segera menyelesaikan seluruh tahapan seleksi Kepala Sekolah yang saat ini sedang berlangsung melalui sistem pengangkatan KSPS sampai dengan tahap finalisasi (upload SK Pengangkatan/ Rotasi Mutasi Kepala Sekolah)”, demikian point pertama surat tersebut.

Baca Juga:  Komisi III DPRD Malaka Soroti Penyebaran Guru: "Guru Tumpuk Di Satu Tempat, Ada Sekolah Hanya Punya 1 PNS"

Lebih lanjut, Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/ Kota diberi waktu hingga 20 Mei 2025 untuk menyelesaikan seluruh tahapan seleksi tersebut.

Tahap finalisasi diharapkan dapat diselesaikan paling lambat 20 Mei 2025, pada Pukul 23:59 WIB.

Syarat Menjadi Kepala Sekolah 2025

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi guru yang akan diangkat menjadi kepala sekolah:

  1. Kualifikasi Akademik: Minimal S1 atau D4 dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
  2. Sertifikat Pendidik: Memiliki sertifikat pendidik yang berlaku.
  3. Sertifikat Pelatihan: Lulus pelatihan Calon Kepala Sekolah (CKS) atau memiliki sertifikat Guru Penggerak.
  4. Pengalaman Manajerial: Memiliki pengalaman manajerial yang relevan dengan jabatan kepala sekolah.
  5. Status PNS: Berstatus PNS dengan pangkat minimal Penata Muda Tingkat I (III/b).
  6. Umur: Di bawah 56 tahun.
  7. Kesehatan: Memiliki surat keterangan kesehatan dari dokter.
Baca Juga:  Diduga Berbohong, Ternyata PPK Pernah Sebut Tanggal Deadline Proyek Rumah Bantuan Seroja Di Malaka

Berkas yang Perlu Disiapkan

Untuk mengikuti seleksi calon kepala sekolah, perlu dipersiapkan berkas-berkas, sebagai berikut:

  • Profil pribadi.
  • Hasil Penilaian Kinerja.
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  • Surat Keterangan (SK) Pengalaman Manajerial.
  • Surat Keterangan Kesehatan.
  • Surat Keterangan Atasan Bebas Hukuman.
  • Surat rekomendasi dari kepala sekolah atau pimpinan penyelenggara pendidikan.
  • Fotokopi ijazah kualifikasi akademik.
  • Fotokopi sertifikat pendidik.
  • Fotokopi surat keputusan pangkat dan jabatan terakhir bagi guru yang diangkat oleh pemerintah daerah.
Baca Juga:  Jujur Akui Pernah Dipidana, Balthasar Manek Penuhi Syarat Bacaleg; Ini Penjelasannya

Demikian beberapa informasi terkait tahapan seleksi calon kepala sekolah tahun 2025, beserta syarat dan berkas-berkas yang perlu dipersiapkan.*(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *