BETUN, Sakunar.com — Perhatian publik di Kabupaten Malaka sedang tertuju pada kegiatan apel kendaraan dinas yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Malaka dibawah kepemimpinam Bupati dan Wakil Bupati, dr. Stefanus Bria Seran, MPH dan Hendri Melki Simu, A.Md (SBS-HMS).
Fakta-fakta yang terungkap dalam apel kendaraan plat merah tersebut menarik perhatian publik, terutama adanya belasam kendaraan yang terpaksa ditahan pada hari pertama apel, lantaran menunggak pajak kendaraan. Fakta ini sontak memantik banyak komentar sinis terhadap pemerintah maupun aparatur yang menggunakan kendaraan dinas tersebut.
Publik pun bertanya-tanya, benarkah ada kendaraan dinas yang tunggak pajak, padahal ada anggaran yang sudah disiapkan untuk keperluan itu?
Ternyata, kurang lebih sebulan sebelumnya pernah terungkap fakta bahwa sebanyak 235 kendaraan dinas di Kabupaten Malaka tunggak pajak. Lebih memalukan lagi, mobil dinas DH 1 Dan DH 2 tunggangan Bupati dan Wakil Bupati periode 2021-2025 pun ikut-ikutan nunggak pajak.
Fakta memalukan tersebut diungkapkan Kepala UPTD Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Malaka, Clara M. Bano kepada wartawan di ruang kerjanya di Betun, Rabu (26/3/2025) silam.
Menurut Clara, pihaknya telah melakukan rekapitulasi dan ditemukan bahwa dari total 1.320 unit kendaraan dinas milik Pemkab Malaka, 235 diantaranya menunggak pembayaran pajak.
“Petugas kami sudah melakukan rekapitulasi dan data ini telah disampaikan kepada Bupati Malaka sebagai laporan resmi,” ujar Clara.
Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar bagi publik, kemana perginya anggaran eksploitasi kendaraan dinas yang dianggarkan setiap tahunnya?
Publik berharap, pemerintahan yang baru dibawah duet pemimpin SBS-HMS mengusut tuntas hal ini. Sebab, menunggak pembayaran pajak kendaraan dinas tersebut bakal menimbulkan beban biaya baru bagi pemerintah. Misalnya, akan ada denda keterlambatan yang tentunya merupakan beban tambahan.*(Tim)