Kupang, Sakunar.com — Beberapa hari belakangan, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dihebohkan dengan informasi yang sangat menggembirakan. Informasi tersebut adalah soal kenaikan gaji PNS hingga 16 persen pada tahun 2025 ini.
Jika informasi tersebut benar, maka kenaikan gaji PNS tahun ini dua kali lipat lebih besar dibandingkan kenaikan 8 persen pada tahun 2024.
Walaupun belum ada rilis resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji para Pegawai Negeri Sipil ini, namun jika kenaikan 16 persen ini direalisasikan maka besaran gaji yang akan diterima oleh PNS setiap golongan akan berubah drastis.
Berikut adalah perkiraan gaji PNS jika benar naik 16 persen dari gaji yang tercantum dalam PP Nomor 5 Tahun 2024:
Golongan I:
- Ia: Rp1.955.412 – Rp2.926.216
- Ib: Rp2.135.328 – Rp3.098.012
- Ic: Rp2.225.692 – Rp3.229.092
- Id: Rp2.319.884 – Rp3.365.612
Golongan II:
- IIa: Rp2.533.440 – Rp4.226.344
- IIb: Rp2.766.600 – Rp4.405.100
- IIc: Rp2.883.644 – Rp4.591.512
- IId: Rp3.005.676 – Rp4.785.696
Golongan III:
- IIIa: Rp3.231.412 – Rp5.307.232
- IIIb: Rp3.368.176 – Rp5.531.808
- IIIc: Rp3.510.624 – Rp5.765.780
- IIId: Rp3.659.104 – Rp6.009.612
Golongan IV:
- IVa: Rp3.813.848 – Rp6.263.884
- IVb: Rp3.975.204 – Rp6.528.828
- IVc: Rp4.143.404 – Rp6.805.024
- IVd: Rp4.318.680 – Rp7.092.820
- IVe: Rp4.501.264 – Rp7.392.912
Untuk info, pada tahun 2024 pemerintah menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen, sebagaimana diatur dalam PP No. 5 Tahun 2024. Apakah benar akan ada kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen pada tahun 2025? Kita nantikan bersama rilis resmi pemerintah.*(ms/berbagai sumber)