Kupang, Sakunar.com – Illegal logging marak terjadi di Kabupaten Malaka dan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) di Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kedua kabupaten itu disebut telah lama menjadi mafia kejahatan illegal logging. Karena letaknya bertetangga,
para mafia pencurian kayu ilegal disebut mencuri kayu di wilayah kawasan hutan lindung Bifemnasi Somanhole Kabupaten TTU lalu disembunyikan di Desa Fatoin Kecamatan Io Kufeu Kabupaten Malaka.
Direktur LAKMAS NTT Desak Presiden, Kapolri dan Panglima TNI Perintahkan APH Tangkap dan Proses Hukum Para Pelaku.
Terhadap mafia illegal logging yang terjadi di TTU dan Malaka ini, LAKMAS NTT meminta Presiden RI, Panglima TNI dan Kapolri bersama kementerian/lembaga lainnya baik di pusat, propinsi maupun kabupaten, untuk memberi atensi khusus.
Selain Presiden, Panglima TNI dan Kapolri, kementerian/lembaga lainnya adalah Menteri Kehutanan, DPR RI, Gubernur NTT, Kapolda NTT, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTT, DPRD NTT, Bupati Malaka, Bupati TTU, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Belu dan UPT KPH Kabupaten Malaka.
Direktur LAKMAS NTT Victor Manbait mendesak pihak-pihak berkompeten yang ada segera menangkap dan memroses hukum para pelaku pencurian kayu di mana-mana di wilayah Kabupaten TTU dan Malaka sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tetapi, dalam pengalaman selama ini, para pelaku selalu lolos dari incaran aparat penegak hukum (APH). Kalaupun tertangkap APH, tidak diproses hukum sampai tuntas. Barang bukti bahkan hilang dari markas kepolisian atau tempat penampungan ilegal yang sudah diketahui masyarakat setempat.
Menurut Victor, sesuai informasi yang diperoleh LAKMAS NTT dari masyarakat, pencurian kayu di kawasan hutan lindung Bifemnasi Somanhole Kabupaten TTU dilakukan secara besar-besaran tetapi tidak ada pihak yang mencegahnya baik pemerintah maupun APH setempat.
Banyak pohon jenis kayu jati dengan diameter fantastis yang sudah ditebang masih dibiarkan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sebagian sudah diangkut keluar dari TKP dan disembunyikan di Desa Fatoin Kecamatan Io Kufeu Kabupaten Malaka.
Di Kabupaten Malaka, Victor sebut kawasan yang sering menjadi kejahatan perambahan hutan tersebar di Desa Tunabesi, Biau dan Kufeu di Kecamatan Io Kufeu. Kejahatan serupa terjadi di Desa Naibone, Manulea, Fatuaruin dan Builaran di Kecamatan Sasitamean. Hal serupa terjadi di Desa Uabau dan Bisesmus di Kecamatan Laenmanen.
“Masih banyak titik yang belum sempat disusuri tetapi diduga kuat telah ditebang para pencuri kayu ilegal secara besar-besaran”, demikian Victor.
Terhadap ‘benang kusut’ penanganan perambahan hutan lindung ini, Victor mendesak Presiden, Kapolri dan Panglima TNI memerintahkan seluruh jajaran APH untuk menangkap dan memroses hukum para pelaku. ***