Scroll untuk baca artikel
MalakaSeputar NTT

Tolak Pilkades PAW, Warga Lorotolus Datangi Kantor DPRD Malaka

771
×

Tolak Pilkades PAW, Warga Lorotolus Datangi Kantor DPRD Malaka

Sebarkan artikel ini

BETUN, Sakunar — Sejumlah warga Desa Lorotolus, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Selasa (12/11/2024). Kehadiran warga tersebut membawa aspirasi menolak pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades PAW) yang sedang diasosialisasikan peraturan bupatinya saat ini.

Kehadiran warga di gedung DPRD Malaka diterima Ketua DPRD, Adrianus Bria Seran, MPH dan 2 wakil ketua serta belasan Anggota. Hadir juga Pemerintah, yang diwakili oleh Asisten III Sekda Malaka, Gregorius Fatin, Kepala Dinas PMD dan Kepala Bagian Hukum, masing-masing bersama staf.

Pantauan sakunar.com, warga diterima dalam Audiens di Ruang Rapat Paripurna DPRD Malaka, sekira Pukul 12:00 Wita.

Baca Juga:  ASKAB Malaka Sumbang 2 Pemain Untuk Tim Pra PON NTT, Riki Punya Pengalaman Bertanding Level Nasional

Dalam kesempatan tersebut warga Desa Lorotolus menyampaikan argumen mengapa menolak Pilkades PAW di Desa Lorotolus lantaran dinilai mengganggu pelaksanaan Pilkada Serentak dan menciderai demokrasi.

Warga juga menilai, pelaksanaan Pilkades PAW telah melampaui ketentuan Permendagri mengenai batas waktu, bahwa Panitia Pilkades PAW sudah harus terbentuk maksimal 15 hari setelah kepala desa berhenti atau diberhentikan. Sedangkan untuk kasus Desa Lorotolus, pemberhentian Kades sudah terjadi sejak 4 bulan lalu.

Baca Juga:  Ditanya Kenapa RS Pratama Pindah Dari Laenmane, KT Bilang Hanya Tuhan Yang Tahu

Terhadap pengaduan warga Lorotolus tersebut, Pimpinan dan Anggota DPRD Malaka sepakat meminta Pemerintah untuk menghentikan semua kegiatan terkait Pilkades, sesuai surat edaran Mendagri terkait pelaksanaan Pilkada Serentak.

DPRD Malaka juga meminta pemerintah untuk tidak gegabah melaksanakan Pilkades PAW, sambil mengkonsultasikan hal tersebut ke Kementerian Dalam Negeri. Mengingat, pemberhentian kepala desa Lorotolus dan dua desa lainnya dilakukan karena putusan PTUN yang membatalkan SK Pelantikan. DPRD menilai proses ini tidak biasa sehingga perlu dikonsultasikan agar tidak menimbulkan multi tafsir.

Baca Juga:  LKPJ Bupati Malaka; Realisasi Operasional Pelayanan Puskesmas Hanya 57 Persen

Pemerintah, melalui Asisten III Sekda Malaka menyatakan sependat terhadap pendapat DPRD. Pertama, Pemerintah sependapat untuk melakukan konsultasi ke Kemendagri bersama DPRD. Kedua, sependapat untuk menghentikan semua kegiatan sehubungan dengan Pilkades PAW.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *