BETUN, Sakunar — Sejumlah warga Desa Lorotolus, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Selasa (12/11/2024). Kehadiran warga tersebut membawa aspirasi menolak pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades PAW) yang sedang diasosialisasikan peraturan bupatinya saat ini.
Kehadiran warga di gedung DPRD Malaka diterima Ketua DPRD, Adrianus Bria Seran, MPH dan 2 wakil ketua serta belasan Anggota. Hadir juga Pemerintah, yang diwakili oleh Asisten III Sekda Malaka, Gregorius Fatin, Kepala Dinas PMD dan Kepala Bagian Hukum, masing-masing bersama staf.
Pantauan sakunar.com, warga diterima dalam Audiens di Ruang Rapat Paripurna DPRD Malaka, sekira Pukul 12:00 Wita.
Dalam kesempatan tersebut warga Desa Lorotolus menyampaikan argumen mengapa menolak Pilkades PAW di Desa Lorotolus lantaran dinilai mengganggu pelaksanaan Pilkada Serentak dan menciderai demokrasi.
Warga juga menilai, pelaksanaan Pilkades PAW telah melampaui ketentuan Permendagri mengenai batas waktu, bahwa Panitia Pilkades PAW sudah harus terbentuk maksimal 15 hari setelah kepala desa berhenti atau diberhentikan. Sedangkan untuk kasus Desa Lorotolus, pemberhentian Kades sudah terjadi sejak 4 bulan lalu.
Terhadap pengaduan warga Lorotolus tersebut, Pimpinan dan Anggota DPRD Malaka sepakat meminta Pemerintah untuk menghentikan semua kegiatan terkait Pilkades, sesuai surat edaran Mendagri terkait pelaksanaan Pilkada Serentak.
DPRD Malaka juga meminta pemerintah untuk tidak gegabah melaksanakan Pilkades PAW, sambil mengkonsultasikan hal tersebut ke Kementerian Dalam Negeri. Mengingat, pemberhentian kepala desa Lorotolus dan dua desa lainnya dilakukan karena putusan PTUN yang membatalkan SK Pelantikan. DPRD menilai proses ini tidak biasa sehingga perlu dikonsultasikan agar tidak menimbulkan multi tafsir.
Pemerintah, melalui Asisten III Sekda Malaka menyatakan sependat terhadap pendapat DPRD. Pertama, Pemerintah sependapat untuk melakukan konsultasi ke Kemendagri bersama DPRD. Kedua, sependapat untuk menghentikan semua kegiatan sehubungan dengan Pilkades PAW.(*)