JAKARTA — Vonis Bebas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti oleh pacarnya, Gregorius Ronald Tannur dbatalkan Mahkama Agung (MA). Sebaliknya, Majelis Hakim MA menjatuhi putusan 5 tahun penjara kepada anak Anggota DPR RI (sekarang mantan) asal Dapil NTT 2 tersebut.
Vonis bebas tersebut diketahui dibacakan dalam sidang pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Dikutip dari laman kepaniteraan MA, Rabu (23/10/2024), tertulis amar putusan Majelos Hakim Kasasi yang berbunyi: “Kabul kasasi penuntut umum – batal judex facti”.
Majelis Hakim MA menyatakan Gregorius Ronald Tannur terbukti secara sah bersalah, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua penuntut umum. Maka dari itu, Gregorius pun dijatuhkan hukuman 5 tahun penjara.
“Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP – pidana penjara selama 5 (lima) tahun,” bunyi amar putusan tersebut.
Diberitakan, sehari setelah pembacaan putusan Kasasi tersebut, yakni Rabu (24/10), 3 hakim yang menjatuhkan vonis bebas atas kasus ini di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar ditangkap Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ketiga hakim tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap dan gratifikasi dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera ini. Bersamaan dengan 3 hakim, Penyidik Kejagung juga menetapkan pengacara Gregorius Tannur sebagai tersangka pemberi suap.
Untuk info, Dini Sera Afrianti (29 tahun) mengalami penganiayaan berat yang menewaskannya pada 4 Oktober 2023 silam. Pelaku dalam kasus ini tak lain adalah kekasihnya sendiri, Gregorius Ronald Tannur.
Sebelum kejadian naas tersebut, korban dan pelaku sempat berkaraoke bersama teman-temannya sambil menenggak minuman alkohol. Saat akan pulang, terjadi pertengkaran di antara keduanya. Ronald Tannur menendang kaki kanan korban hingga jatuh terduduk. Ia juga memukul kepala korban sebanyak dua kali menggunakan botol miras Tequila.
Sesampainya di basement parkiran, pertengkaran sejoli ini belum usai. Korban duduk bersandar di pintu kendaraan sebelah kiri. Tanpa menghiraukan kekasihnya, Ronald memasuki mobil di posisi kemudi. Mobil pun dijalankan belok ke kanan sehingga mengakibatkan sebagian tubuh korban terlindas. Bahkan, korban juga sempat terseret sejauh lima meter.
Dini Sera yang dalam keadaan lemas selanjutnya dibawa ke apartemen Tanglin Orchard PTC. Ronald mencoba memberikan napas buatan sambil menekan dada korban. Karena tidak ada respons, Dini Sera pun dibawa ke Rumah Sakit National Hospital untuk dilakukan tindakan medis. Namun, nyawa Dini Sera tak tertolong.(*)