Ingat Anak Anggota DPR RI Asal NTT Yang Bunuh Sang Pacar Di Surabaya? Tiga Hakim Yang Tangani Kasusnya Kini Diciduk Kejagung

oleh -281 views

JAKARTA — Tiga orang Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (23/04/2024). Tiga Hakim tersebut diciduk Kejagung lantaran diduga menerima suap ketika menangani kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Diketahui, Dini Sera Afriyanti diduga tewas akibat dianiaya oleh pacarnya sendiri, Gregorius Ronald Tannur, anak Anggota DPR RI, Edwar Tannur (sekarang mantan, red). Dalam sidang di PN Surabaya, majelis hakim memvonis bebas pemuda asal NTT tersebut dengan dalih Dini Sera meninggal akibat alkohol.

Namun demikian, kasus tersebut tidak berhenti sampai di situ. Tiga hakim yang menangani perkara tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap atau gratifikasi.

Baca Juga:  Kejagung Tangkap Ronald Tanur Pasca Pembatalan Vonis Bebas Oleh MA

Selain ketiga hakim, penyidik juga menetapkan pengacara Ronald Tannur, LR sebagai tersangka pemberi suap.

Hal ini dibenarkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/04/2023)

“Pada hari ini, tanggal 23 Oktober 2024, penyidik Jampidsus menetapkan tiga orang hakim atas nama ED, HH, dan M sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi, yaitu suap dan/atau gratifikasi,” ungkapnya.

Baca Juga:  Kalah Banding Sengketa Pilkades Lorotolus Dan Laleten, Bupati Malaka Bilang Begini

Abdul Qohar menuturkan, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan penyidik atas putusan bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.

“Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut, diduga ED, AH, dan M menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR,” jelas Qohar.

Penyidik, lanjut Qohar, telah melakukan penggeledahan pada enam lokasi, yaitu di rumah milik tersangka LR di kawasan Rungkut, Surabaya, apartemen milik tersangka LR di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, apartemen milik tersangka ED di Gunawangsa Surabaya, apartemen milik tersangka HH di Ketintang, Gayungan, Surabaya, dan rumah tersangka ED di Perumahan BSB Village, Semarang.

Baca Juga:  Ternyata, Ini Alasan Hakim Tolak Banding Isteri Ferdy Sambo 

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik telah menemukan dan menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai miliaran rupiah dan beberapa barang bukti elektronik.

Tiga hakim tersebut pun kemudian ditangkap di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu siang. Sementara itu, pengacara Ronald Tannur, LR, ditangkap di Jakarta.

Usai dilakukan pemeriksaan, keempatnya pun resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.