JAKARTA — Tiga orang Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (23/04/2024). Tiga Hakim tersebut diciduk Kejagung lantaran diduga menerima suap ketika menangani kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Diketahui, Dini Sera Afriyanti diduga tewas akibat dianiaya oleh pacarnya sendiri, Gregorius Ronald Tannur, anak Anggota DPR RI, Edwar Tannur (sekarang mantan, red). Dalam sidang di PN Surabaya, majelis hakim memvonis bebas pemuda asal NTT tersebut dengan dalih Dini Sera meninggal akibat alkohol.
Namun demikian, kasus tersebut tidak berhenti sampai di situ. Tiga hakim yang menangani perkara tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap atau gratifikasi.
Selain ketiga hakim, penyidik juga menetapkan pengacara Ronald Tannur, LR sebagai tersangka pemberi suap.
Hal ini dibenarkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/04/2023)
“Pada hari ini, tanggal 23 Oktober 2024, penyidik Jampidsus menetapkan tiga orang hakim atas nama ED, HH, dan M sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi, yaitu suap dan/atau gratifikasi,” ungkapnya.
Abdul Qohar menuturkan, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan penyidik atas putusan bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.
“Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut, diduga ED, AH, dan M menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR,” jelas Qohar.
Penyidik, lanjut Qohar, telah melakukan penggeledahan pada enam lokasi, yaitu di rumah milik tersangka LR di kawasan Rungkut, Surabaya, apartemen milik tersangka LR di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, apartemen milik tersangka ED di Gunawangsa Surabaya, apartemen milik tersangka HH di Ketintang, Gayungan, Surabaya, dan rumah tersangka ED di Perumahan BSB Village, Semarang.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik telah menemukan dan menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai miliaran rupiah dan beberapa barang bukti elektronik.
Tiga hakim tersebut pun kemudian ditangkap di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu siang. Sementara itu, pengacara Ronald Tannur, LR, ditangkap di Jakarta.
Usai dilakukan pemeriksaan, keempatnya pun resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi.(*)