BETUN, Sakunar — Aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) diminta untuk mengungkapkan secara terbuka (transparan) ke publik, soal penanganan dugaan korupsi rumah bantuan bencana seroja senilai 57,5 Miliar Rupiah di Kabupaten Malaka.
Hal tersebut dimaksudkan agar rakyat atau publik, khususnya di Kabupaten Malaka bisa ikut mengawal proses pengusutan dugaan korupsi tersebut.
Pasalnya, kasus dugaan korupsi ini telah menyengsarakan rakyat kecil, dan diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Demikian disampaikan praktisi hukum asal Kabupaten Malaka, Sirilius Klau, SH kepada sakunar.com di Betun beberapa waktu lalu.
“Dugaan korupsi itu telah membuat rakyat yang kehilangan rumah karena bencana seroja, harus kehilangan hak untuk menempati rumah layak huni bantuan pemerintah. Juga patut diduga bahwa ada kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah dalam hal ini. Maka, sebagai anak Malaka, kami minta Polda harus transparan soal ini, sehingga rakyat ikut kawal pengusutannya,” ujar Sirilius.
Sebelumnya, beberapa kalangan telah menyampaikan desakan yang sama kepada Kapolda NTT dan jajaran. Pasalnya, kasus dugaan korupsi tersebut sudah mulai dilirik Tipikor Polda NTT sejak September 2023, namun hingga kini status hukumnya belum diungkapkan ke publik.
Aliansi Pemuda Peduli (APPI) Malaka, misalnya, mendesak Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur untuk segera mengumumkan ke publik status hukum kasus dugaan korupsi rumah bantuan seroja senilai 57,5 Miliar Rupiah di Kabupaten Malaka.
APPI Malaka menilai, Polda NTT harus segera mengumumkan status hukum kasus dugaan tersebut supaya publik tahu dan ikut mengawal proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami minta dengan hormat, tanpa bermaksud menciderai proses hukum yang sedang berjalan, Polda NTT harus mengungkapkan status hukum kasus ini ke publik. Sehingga masyarakat bisa mengetahui dan tetap ikut mengawal proses hukum ini,” ujar Koordinator APPI Malaka, Inyo Molo kepada sakunar.com di Betun, beberapa waktu lalu.
Praktisi hukum Antonius Bria, SH, MH, Sabtu (24/02/2024), juga minta Polda NTT mengusut tuntas kasus ini.
Menurut dia, warga korban bencana seroja di Kabupaten Malaka sudah cukup dibuat menderita oleh ulah oknum pengusaha dan kontraktor selama 2 tahun ini.
Karena itu, sudah sepantasnya Polda NTT dibawah kepemimpinan Kapolda, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga saat ini mengungkap kasus ini hingga tuntas.
Hal tersebut, kata dia, untuk memberikan keadilan bagi masyarakat korban bencana, yang hingga saat ini terus merintih meminta keadilan.
“Masyarakat yang kehilangan rumah tinggal karena bencana, sangat berharap pada rumah bantuan yang diberikan pemerintah. Lalu kalau rumah itu sudah dikerjakan dua tahun lebih tapi belum selesai, ini kan masalah,” ujar Antonius.
Ahli Hukum Pidana, Mikhael Feka, SH.,MH, Jumat (02/02/2024) pun menyampaikan hal yang sama.
Mikhael Feka meminta, agar Kapolda NTT, yang baru sebulan dilantik, serius mengusut tuntas kasus dugaan korupsi bantuan rumah yang menelan anggaran hingga 57,5 Miliar Rupiah tersebut.
“Korupsi adalah musuh bersama yang harus diberantas secara bersama sesuai dengan fungsi dan peran masing-masing. Aparat Penegak Hukum (APH) dari segi penegakan hukum, masyarakat dari segi partisipasi dalam mendukung APH maupun media massa dari segi publikasi sebagai kontrol sosial,” jelas Mikhael Feka.
Karena, menurut dia, korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara atau daerah tetapi juga merusak moral bangsa dan sendi – sendi kehidupan masyarakat.
“Terkait dugaan korupsi bantuan rumah seroja di Malaka harus diusut sampai tuntas,” tandasnya.
Dirinya meminta Kapolda NTT menaruh atensi terhadap kasus korupsi di NTT, salah satunya adalah dugaan korupsi bantuan rumah seroja di Kabupaten Malaka.
Diketahui, terkait dugaan korupsi rumah bantuan seroja di Kabupaten Malaka ini, Tipikor Polda NTT telah memeriksa mantan Kalak BPBD Kabupaten Malaka merangkap PPK, Drs. GS di Mapolres Malaka, Rabu (27/09/2023).
Selain GS, diperiksa juga JT selaku Bendahara Pemgeluaran Pembatu, serta PKN selaku konsultan perencana, sekaligus konsultan pengawas.
Setelah itu, Tipikor Polda NTT telah memanggil dan mengambil keterangan dari beberapa kontraktor pelaksana. Namun demikian, hingga saat ini, pihak Polda NTT belum mengumumkan kepada publik terkait progres penanganan kasus tersebut.
Sedangkan proyek rumah bantuan pasca bencana seroja di Kabupaten Malaka duduga mangkrak dan terindikasi korupsi. Pasalnya, proyek yang dikerjakan pada Tahun Anggaran (TA) 2022 tersebut faktanya belum rampung semua hingga awal tahun 2024 ini.
Dilain sisi, masyarakat yang kehilangan rumah hunian akibat bencana seroja tahun 2021 sangat membutuhkan rumah layak huni tersebut.(*)