BETUN, Sakunar –– Kasus dugaan korupsi 5 paket proyek septick tank tahun anggaran (TA) 2021 atau tahun pertama pemerintahan SN-KT senilai 5 Miliar lebih di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur telah diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengaduan ke KPK tersebut dilakukan oleh warga Kabupaten Malaka, yang peduli terhadap pembangunan di Kabupaten Malaka.
Hal tersebut diakui warga yang membuat pengaduan, kepada wartawan di Betun, Senin (26/08/2024).
Warga yang minta namanya tidak dikorankan ini mengakui, pihaknya berinisiatif membuat pengaduan tersebut lantaran menemukan banyak kejanggalan di lapangan, terkait realisasi 5 paket proyek septick tank tersebut.
“Bayangkan, ini proyek Tahun 2021, PHO (serah terima, red) di akhir tahun 2022, tapi belum rampung dan masih dikerjakan hingga tahun 2024,” ujar warga tersebut.
Dirinya menambahkan, pengaduan tersebut telah diterima oleh KPK dan sesuai informasi yang diperoleh, KPK akan segera menindaklanjuti pengaduan tersebut.
“Harapan kita, KPK segera merespon pengaduan ini,” tutupnya.
Untuk info, 5 paket proyek septick tank dimaksud adalah paket proyek septick tank di Desa Raimataus Kecamatan Malaka Barat, Desa Wederok Kecamatan Weliman, Desa Kereana Kecamatan Botin Leobele, Desa Oekmurak, dan Desa Tafuli 1 di Kecamatan Rinhat.
Terhadap 5 paket proyek ini, Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka telah melakukan audit investigasi sejak beberapa bulan lalu.(*)