Scroll untuk baca artikel
KorupsiMalaka

Dugaan Korupsi 5 Paket Proyek Di Tahun Pertama Pemerintahan SN-KT Senilai 5 M Diadukan Ke KPK

851
×

Dugaan Korupsi 5 Paket Proyek Di Tahun Pertama Pemerintahan SN-KT Senilai 5 M Diadukan Ke KPK

Sebarkan artikel ini

BETUN, Sakunar –– Kasus dugaan korupsi 5 paket proyek septick tank tahun anggaran (TA) 2021 atau tahun pertama pemerintahan SN-KT senilai 5 Miliar lebih di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur telah diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengaduan ke KPK tersebut dilakukan oleh warga Kabupaten Malaka, yang peduli terhadap pembangunan di Kabupaten Malaka.

Hal tersebut diakui warga yang membuat pengaduan, kepada wartawan di Betun, Senin (26/08/2024).

Baca Juga:  Pemindahan Keuangan Desa Dari Bank NTT; Bupati Malaka Bilang Belum Teken Dokumen Apapun, Fakta Ada SK Ini

Warga yang minta namanya tidak dikorankan ini mengakui, pihaknya berinisiatif membuat pengaduan tersebut lantaran menemukan banyak kejanggalan di lapangan, terkait realisasi 5 paket proyek septick tank tersebut.

“Bayangkan, ini proyek Tahun 2021, PHO (serah terima, red) di akhir tahun 2022, tapi belum rampung dan masih dikerjakan hingga tahun 2024,” ujar warga tersebut.

Dirinya menambahkan, pengaduan tersebut telah diterima oleh KPK dan sesuai informasi yang diperoleh, KPK akan segera menindaklanjuti pengaduan tersebut.

Baca Juga:  Jembatan Benenain - Malaka Putus Pada Minggu Paskah

“Harapan kita, KPK segera merespon pengaduan ini,” tutupnya.

Untuk info, 5 paket proyek septick tank dimaksud adalah paket proyek septick tank di Desa Raimataus Kecamatan Malaka Barat, Desa Wederok Kecamatan Weliman, Desa Kereana Kecamatan Botin Leobele, Desa Oekmurak, dan Desa Tafuli 1 di Kecamatan Rinhat.

Terhadap 5 paket proyek ini, Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka telah melakukan audit investigasi sejak beberapa bulan lalu.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *