BETUN, Sakunar — Terdapat sedikitnya 6 proyek di lingkup Pemkab Malaka, yang diduga di-PHO paksa. 6 proyek tersebut (termasuk RS Pratama Wewiku) diduga dilakukan serah terima, walaupun pekerjaan belum rampung 100 persen.
Catatan Redaksi, 6 proyek yang diduga dilakukan PHO walaupun belum rampung tersebut merupakan proyek di Tahun Anggaran (TA) 2021 dan 2023. Rinciannya, 4 proyek berasal dari TA 2021 dan 2 proyek dari TA 2023.
4 Proyek PHO Paksa TA 2021
Pada TA 2021, terdapat 5 paket proyek senilai 5 Miliar Rupiah yang mangkrak dan bermasalah. 5 paket proyek tersebut adalah paket proyek septic tank, masing-masing di Desa Raimataus, Desa Wederok, Desa Kereana, Desa Oekmurak dan Desa Tafuli 1.
Pada akhir TA 2021, 5 paket proyek ini tidak rampung. Pemkab Malaka melaporkan (melalui LKPJ Bupati Malaka TA 2021) bahwa realisasi fisik dan anggaran untuk 5 paket proyek tersebut sebesar 75 persen.
Kemudian, melalui LKPJ Bupati Malaka Ta 2022, Pemkab Malaka melaporkan bahwa 4 paket pekerjaan telah rampung 100 persen dan hasilnya sudah dinikmati masyarakat. Realisasi anggaran pun telah 100 persen. 4 paket pekerjaan tersebut adalah paket pekerjaan di Desa Raimataus, Desa Wederok, Desa Kereana dan Desa Oekmurak. Sedangkan terhadap paket pekerjaan di Desa Tafuli 1, Pemkab Malaka lakukan PHK.
Walaupun Pemkab Malaka melaporkan bahwa 4 pekerjaan telah 100 persen di Tahun Anggaran 2022, namun faktanya, pekerjaan 4 paket proyek tersebut masih berlangsung hingga TA 2024.
Kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa Pemkab telah melakukan serah terima (PHO) sebelum pekerjaan rampung 100 persen alias PHO paksa terhadap 4 paket pekerjaan tersebut. Logikanya, pencairan anggaran 100 persen baru bisa dilakukan jika pekerjaan sudah di-PHO. Dan PHO baru bisa dilaksanakan kalau pekerjaan 100 persen. Sedangkan fakta di lapangan, masih banyak pekerjaan terbengkelai.
Informasi yang berhasil dihimpun redaksi, terhadap 5 paket proyek ini sudah dilakukan Audit investigasi oleh Inspektorat Kabupaten Malaka. Namun belum diketahui sejauh mana hasilnya.
Paket Pekerjaan Dinas Nakertrans di Translok Kapitan Meo
Pada Tahun Anggaran 2023, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang dipimpin Vinsen Babu menjalankan paket proyek senilai 708 Juta Rupiah, yang dikerjakan oleh CV Maha Rani.
Paket proyek ini terdiri dari dua item pekerjaan, yakni Pembangunan Fasilitas Umum (Gereja) dan Rehabilitas/ Peningkatan Sarana Air Bersih. Dua item pekerjaan tersebut dijadikan satu paket pekerjaan.
Proyek tersebut berlokasi di Kawasan Pemukiman Transmigrasi UPT Kapitanmeo, Kecamatan Laenmane.
Pada akhir tahun anggaran 2023, paket pekerjaan tersebut belum rampung, namun sudah dilakukan serah terima (PHO). Sayangnya, kontraktor pelaksana tak bisa dihubungi setelah PHO dilakukan.
Pekerjaan tersebut pun akhirnya dapat diselesaikan pada akhir bulan Maret, setelah ramai diberitakan media.
Saat PHO paksa tersebut terjadi, Vinsen Babu sudah meninggalkan jabatannya sebagai Kepala Dinas Nakertrans. Yang menggantikannya adalah Seravin Seran, selaku Plh kepala dinas, yang dalam proyek ini merangkap sebagai Bendahara.
Kasus ini ditangani Kejaksaan Negeri Belu. Informasi yang dihimpun redaksi, Kejari Belu telah memeriksa sejumlah pihak, antara lain Seravin Seran dan PPK, Stefanus Nahak Klau.
Proyek RS Pratama Wewiku Senilai 44,9 M
Proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Wewiku di Desa Lamea, Kecamatan Wewiku senilai 44,9 Miliar Rupiah diduga di-PHO Paksa. Pasalnya, proyek tersebut masih menyisakan pekerjaan lanjutan setelah proses PHO atau serah terima dilakukan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka, dr. Sri Charo Ulina, dalam klarifikasinya tertanggal 23 Juni 2024 menyebutkan adanya dokumen serah terima Pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO) Rumah Sakit Pratama Wewiku Nomor: PPK DINKES. BAST. RSP/33/VI/2024 tertanggal 10 Juni 2024.
Menurut Kadis Kesehatan, dengan adanya PHO tersebut maka pekerjaan konstruksi RS Pratama Wewiku dinyatakan selesai seratus persen.
Faktanya, ketika tim wartawan mendatangi lokasi pada Senin (22/07/2024) ditemukan fakta bahwa beberapa item pekerjaan belum selesai dikerjakan, seperti pemasangan keramik, toilet dan plafon.
Fakta yang ditemukan di lokasi ini menimbulkan tanda tanya, bagaimana mungkin pekerjaan ini dikatakan 100 persen sehingga di-PHO pada 10 Juni 2024?
Fakta lapangan berbicara kuat, bahwa pekerjaan belum seratus persen, sehingga timbul dugaan bahwa proyek ini dilakukan PHO secara paksa oleh PPK, yang dalam hal ini bertindak atas nama pemerintah.
Pertanyaan berikut, pekerjaan lanjutan yang sedang dilakukan hingga saat ini, seperti pemasangan keramiik, plafon dan toilet termasuk kategori pemeliharaan?
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka, dalam klarifikasinya tertanggal 23 Juni 2024 sudah menyebutkan jelas, bahwa pekerjaan lanjutan tidak masuk kategori pemeliharaan.
“Masa pemeliharaan 6 bulan digunakan untuk memelihara hasil pekerjaan, yang dilakukan secara proaktif untuk mencegah potensi kerusakan”, kata Kadis Kesehatan dalam klarifikasinya.
Jelas, bahwa masa pemeliharaan itu untuk memelihara hasil pekerjaan, bukan melanjutkan pekerjaan yang belum selesai dikerjakan.
Dalam kunjungan Tim Wartawan ke lokasi tersebut, Site Manajer Proyek, Alex Manurung hanya menjawab tidak tahu ketika ditanya, “pada posisi berapa persen ketika proyek tersebut di-PHO”.
Satu hal yang diakuinya adalah, pekerjaan Gedung RS Pratama senilai 44,9 M tersebut belum rampung dan sedang berlangsung.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yovita Roman belum merespon pesan konfirmasi dari wartawan.(*)