Suplayer Material Proyek Septick Tank Tahun 2021 Di Raimataus Malaka Mengaku Belum Dibayar

oleh -730 views

BETUN, Sakunar — Suplayer material batako untuk proyek septick tank Tahun Anggaran 2021 mengaku belum dibayar hingga hari ini, Kamis 25 April 2024.

Suplayer yang minta namanya tidak dikorankankan ini memgaku, tunggakan yang belum dibayar kepada dirinya sebesar Rp9.863.000 (Sembilan Juta Delapan Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah).

Suplayer batako ini mengaku mendroping material ke lokasi proyek septick tank di Desa Raimataus atas pesanan dari Yuven Bria.

Pengakuan Suplayer yang menyebut nama Yuven Bria ini sontak mengagetkan. Pasalnya, sebagaimana diketahui, pekerjaan septick tank di Desa Raimataus tersebut dilaksanakan oleh CV Sinar Geometry, dengan kuasa Direkturnya Marselinus Nahak.

Lantas apa hubungan CV Sinar Geometry atau kuasa direkturnya dengan Yuven Bria, yang diketahui sebagai Penghubung Paslon SN-KT dengan KPU saat Pilkada Malaka 2020?

Saat dikonfirmasi sakunar.com di Weoe pada Rabu (23/08/2023) silam, Yuven Bria mengaku memesan material dari suplayer untuk pekerjaan proyek septick tank pada tahun 2021 silam.

Baca Juga:  Pemda Malaka Diduga PHO Proyek Septik Tank Mangkrak TA 2021 Senilai 1,1 Miliar Di Raimataus

Namun demikian, Yuven mengaku, dirinya hanya sebatas membantu memfasilitasi urusan kuasa direktur CV Sinar Geometry, Marselinus Nahak dengan suplayer (penyedia) bahan/ material lokal.

“Posisi saya hanya memfasilitasi kontraktor dengan suplayer material. Kebetulan saat itu jembatan Benenai yang putus karena seroja belum baik, sehingga mobilisasi material agak susah. Nah, kebetulan juga saya kenal baik penyedia material batako dan pasir di sebelah kali sini sehingga bantu fasilitasi itu. ,” jelas Yuven.

Yuven pun mengakui adanya tunggakan pembayaran material batako tersebut dan berjanji akan segera melunasi.

Selain paket pekerjaan di Desa Raimataus, Yuven mengaku, dirinya dan seorang rekannya juga memfasilitasi urusan CV Sinar Geometry dengan suplayer material untuk paket pekerjaan di Desa Wederok.

Walau demikian, Yuven Bria membantah jika dirinya ikut terlibat langsung dalam pekerjaan dua paket proyek septik tank, baik paket proyek septick tank di Desa Raimataus maupun di Desa Wederok.

Baca Juga:  Kunker Ke Lokasi RS Pratama, Komisi III DPRD Malaka Pertanyakan Hal Ini

Pernyataan Yuven Bria bahwa dirinya dimintai tolong untuk memfasilitasi kontraktor dengan suplayer material ini dibantah kuasa direktur CV Sinar Geometry, Marselinus Nahak.

Ditanya apakah benar dirinya memesan batako dengan perantaraan Yuven Bria atau apakah dirinya minta tolong kepada Yuven untuk memesan batako, Marselinus menjawab tidak.

“Saya (Marselinus,red) tidak minta tolong tapi saya beli di dia (Yuven,red) karena dia cetak batako,” jawab Marselunus.

Apakah benar ada tunggakan pembayaran material batako di proyek septick tank Desa Raimataus? Marselinus mengaku, dirinya tidak tahu-menahu soal tunggakan tersebut.

“Setau saya tidak ada. Soalnya saya tidak pernah ada tunggakan material. Kalau orang itu (Yuven, red) yang pesan itu urusan dia saya tidak tahu. Kalau saya pake perantara pasti saya bayar memang ke perantara. Jadi saya tidak kenal pemilik batako yang mana dan saya tidak pernah komunikasi dengann pemilik batako itu,” kata Marselinus.

Baca Juga:  Mensos Rismaharini Resmikan RST Di Kabupaten Malaka

Diberitakan sebelumnya, 5 paket pekerjaan septick tank yang dikerjakan Tahun 2021 diduga beraroma korupsi. 4 dari 5 paket tersebut belum rampung namun diduga dilakukan serah terima (PHO) paksa di akhir tahun anggaran 2022.

Yang menjadi pertanyaan publik, Bupati Malaka dalam LKPJ tahun 2022 melaporkan bahwa 4 dari 5 paket pekerjaan tersebut telah selesai dikerjakan dan sudah dinikmati masyarakat.

4 paket pekerjaan dimaksud dalam LKPJ Bupati Malaka tersebut adalah paket pekerjaan di Desa Raimataus, Desa Wederok, Desa Kereana dan Desa Wekmurak.

Apa yang disampaikan Bupati Malaka dalam LKPJ tahun 2022 tersebut jelas bertentangan dengan fakta lapangan. Sebab, hingga akhir tahun 2023, 4 paket pekerjaan tersebut belum rampung dan terkesan mubazir lantaran tidak bisa dimanfaatkan sesuai fungsinya.

Bahkan, hingga awal Tahun Anggaran 2024, salah satu kontraktor masih berusaha untuk menyelesaikan pekerjaan di Desa Wekmurak, yang sudah di-PHO pada akhir tahun 2022 tersebut.*****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.