BETUN, Sakunar –– Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malaka minta Pimpinan DPRD untuk menerbitkan rekomendasi agar proyek pembangunan RS Pratama yang diduga bermasalah diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Terhadap permintaan ini, Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran, SH mengatakan, pihaknya akan segera menerbitkan rekomendasi. Namun rekomendasi yang diterbitkan tersebut bukan hanya terkait dugaan masalah proyek RS Pratama Malaka, tetapi juga sejumlah persoalan lain.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malaka, Hendri Melki Simu menyampaikan permintaan tersebut dalam kesempatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Kesehatan, Selasa (26/03/2024).
Ketua Komisi III menduga realisasi proyek gedung RS Pratama di Desa Lamea, Kecamatan Wewiku tersebut bermasalah. Pasalnya, pada akhir masa kontrak, yakni 30 Desember, PPK melaporkan progres pekerjaan 75 persen.
Kemudian, pada 09 Januari, dalam rapat Komisi III bersama Mitra, PPK melaporkan bahwa progres bertambah 3 persen sehingga menjadi 78 persen.
“Tapi anehnya, dari tanggal 9 Januari itu sampai tanggal 2 Maret, kontraktor dan konsultan pengawas bilang progresnya 78 persen. Artinya tidak ada penambahan. Padahal faktanya, komdisi gedung banyak berubah. Mulai dari awal januari yang hanya tiang saja sampai sudah ada tembok dan sudah ada atap, masa presentasenya tambah Nol persen?,” tandas Ketua Komisi III.
“Maka saya menduga, ini dugaan saya saja, kalau misalnya saya salah maafkan saya dan mohon dijelaskan supaya saya jadi paham. Dugaan saya, progres 75 persen yang dilaporkan PPK diakhir kontrak itu direkayasa suapaya bisa selamatkan anggaran, dan supaya bisa cairkan anggaran 75 persen,” lanjut Ketua Fraksi Partai Golkar ini.
Terkait pernyataan Ketua Komisi III ini, Kepala Dinas Kesehatan, dr. Sri Charo Ulina menjelaskan, bahwa progres kerja 75 persen yang dilaporkan pada akhir kontrak benar adanya, setelah menghitung material on site.
Terhadap jawaban tersebut, Ketua Komisi III mengatakan bahwa penjelasan kepala dinas kesehatan tersebut tidak memadai. Apalagi, kata Ketua Komisi III, rincian penghitungan progres pekerjaan yang dijanjikan Kepala Dinas Kesehatan dan PPK sejak 9 Januari belum juga diserahkan kepada Komisi III.
“Jadi, dari sudut mana saya harus percaya pada ucapan ibu kadis? Sedangkan rincian hitungan yang ibu janjikan sendiri tidak diserahkan sampai sekarang. Dokumen pemindahan lokasi yang dijanjikan dari Agutus tahun lalu juga tidak ditepati sampai saat ini,” ujar Hendri Melki Simu.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi III, Robert Taruk menagih janji PPK, Yovita Roman saat Kunker ke lokasi proyek RS Pratama.
Saat itu, kata Robert yang juga Ketua Fraksi PKB ini, PPK dengan yakin berjanji untuk mengundang para anggota DPRD dan wartawan untuk menyaksikan gedung RS Pratama yang sudah selesai dikerjakan pada 30 Maret mendatang.
Robert pun bertanya, apakah Dinkes dan PPK masih optimis bahwa pekerjaan akan selesai 30 Maret?
Pertanyaan tersebut dijawab Kadis Kesehatan bahwa pekerjaan tidak bisa selesai di 30 Maret. Karena itu pihaknya sedang berkonsultasi untuk memberikan adendum lagi.
Padahal, dalam pekerjaan proyek ini PPK telah memberikan adendum sebanyak 90 hari kalender.
Mendengar penjelasan tersebut, Ketua Komisi III minta agar Pimpinan DPRD menerbitkan rekomendasi agar proyek RS Pratama ini diserahkan saja ke APH.
“Saya minta, kalau bisa pimpinan menerbitkan rekomendasi ini kita serahkam saja ke APH,” pinta Ketua Komisi III.
Menjawab permintaan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran mengatakan, pihaknya akan segera menerbitkan rekomendasi dimaksud.
“Kami akan segera terbitkan rekomendasi itu. Tapi bukan hanya untuk RS Pratama, terapi juga untuk kasus-kasus lain juga, seperti septick tank dan rumah bantuan seroja,” tandas Adrianus.
Pernyataan tegas Ketua DPRD Malaka ini disambut antusias oleh para anggota DPRD Malaka yang hadir.
Diketahui, proyek pembangunan gedung RS Pratama Malaka tidak selesai tepat waktu. Bahkan, setelah diberi tambahan waktu 90 hari kalender pun, pekerjaan gedung ini belum rampung juga.*****