JAKARTA, Sakunar — Kabar baik datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), untuk para tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Kabar baik tersebut, bahwa honorer yang sudah mengabdi dalam batas waktu tertentu bakal diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa tes.
Menteri PAN RB, Abdullah Azwar Anas mengungkap, terdapat honorer yang diprioritaskan dalam pengangkatan PPPK tanpa tes berdasarkan masa kerja dan usianya.
Menurut dia, tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun perlu diprioritaskan dalam pengangkatan PPPK tanpa tes.
Berikut honorer yang diprioritaskan dalam pengangkatan PPPK tanpa tes menurut masa kerja dan usianya:
- Honorer yang bekerja lebih dari lima tahun.
- Honorer yang usianya mendekati 46 tahun.
Hal yang sama juga diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang. Menurut dia, tenaga honorer yang bekerja di atas lima tahun bisa diangkat menjadi PPPK tanpa tes.
Namun, pengangkatan PPPK tetap harus melalui verifikasi dan validasi data di BKN secara ketat.
Hal tersebut untuk memastikan kebenaran bahwa tenaga honorer benar-benar bekerja selama kurun waktu lima tahun tanpa putus.
Tenaga honorer dengan usia mendekati 46 tahun diprioritaskan dalam pengangkatan PPPK tanpa tes karena telah mendekati masa pensiun.
Meskipun nantinya pengangkatan PPPK menggunakan sistem nilai dan pemeringkatan, namun tenaga honorer dengan kriteria ini tetap diprioritaskan.*****