BETUN, Sakunar — Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/TNI/Tahun 2024, tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto dinilai legal dan sah secara yuridis.
Karena itu, semua opini negatif yang berkembang terkait penganugerahan pangkat jenderal kepada Prabowo Subianto ini dinilai sesat dan mengandung unsur pembohongan publik.
Demikian disampaikan Alumnus Pasca Sarjana Universitas Gajah Mada Yogyakarta, Dr. Yohanes Bernando Seran, SH,M.Hum di Betun, Malaka, NTT, Kamis (28/03/2024).
Dr. Bernando berpandangan, bahwa penetapan pemberian kenaikan pangkat Jenderal kepada Prabowo Subianto oleh Presiden Joko Widodo adalah perbuatan hukum (rechtshandelingen) yang legal dan sah dan tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun.
“Alasannya, karena Presiden memiliki otoritas yang ada di dalam konstitusi UUD 1945 untuk memberikan tanda kehormatan kepada orang yang dinilai layak untuk menerimanya,” jelas Dr. Bernando.
Bernando menilai, penetapan kenaikan pangkat kehormatan Jenderal kepada Prabowo Subianto melalui Keppres, sudah benar dari aspek hukum administrasi negara dan hukum tata negara.
Karena, kata dia, Keppres dimaksud berupa penetapan, bukan pengaturan.
Mengutip H.D. Van Wijk dan W. Konijnenbelt, Bernando menuturkan, Kepres penetapan berlaku ‘EINMAHLIG’ atau Satu Kali dan selesai karena diperuntukkan untuk peristiwa kongkrit dan individual (einmahliges individuell bestimmtes verhalten).
“Dalam konteks ini, ya kenaikan pangkat kehormatan Jenderal Prabowo Subianto,” tuturnya.
Dr. Bernando juga perpandangan, bahwa penetapan kenaikan pangkat luar biasa sebagaimana dilakukan Presiden Joko Widodo kepada Prabowo Subianto adalah benar secara yuridis.
Alasannya, karena sudah menjadi konvensi ketatanegaraan di lingkungan TNI sebagaimana diberikan kepada Jenderal SBY, Jenderal Agum Gumelar dan Jenderal Luhut Binsar Panjaitan dan beberapa jenderal lainnya.
“Oleh karena itu berbagai statement yang negatif tentang penetapan pemberian kenaikan pangkat kehormatan kepada Prabowo Subianto adalah pernyataan yang menyesatkan dan terkesan pembohongan publik,” tandasnya.
Maka dalam konteks ini, lanjut Bernando, semua pihak harus menerima fakta tersebut di atas sebagai perbuatan pemerintah untuk menghargai seseorang yang sangat berjasa untuk bangsa dan negara ini.
Jenderal Prabowo adalah sosok yang tepat untuk menerima kenaikan pangkat Jenderal tersebut karena jasa jasanya di bidang militer dan pertahanan negara.
“Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa para pahlawannya karena Old soldier never die. He just fade away,” jelasnya.
Lebih lanjut Bernando menilai, penetapan pemberian kenaikan pangkat kehormatan kepada Jenderal Prabowo merupakan penetapan Presiden Joko widodo yang bernilai futuristik. Juga punya orientasi jangka panjang yang reprsentatif karena sudah memperhitungkan posisi Prabowo yang akan menjadi Presiden RI 2024 sampai 2029.
“Dalam konteks ini Penetapan pemberian kenaikan pangkat Jenderal tersebut harus diterima sebagai wujud representasi Indonesia di mata dunia,” tutupnya.*****