Ratusan Pemilih Di Desa Tumu TTS Diduga Gagal Gunakan Hak Suara Karena Alasan Ini 

oleh -940 views

SOE, Sakunar — Sekitar 600 pemilih lebih di Desa Tumu, Kecamatan Amanatun Utara diduga gagal menggunakan hak suara pada pemilihan umum (Pemilu), 14 Februari 2024.

Sebanyak 600 lebih pemilih yang diduga gagal menggunakan hak suara tersebut tersebar di 6 dari 7 TPS di Desa Tumu.

Hal tersebut diungkapkan Tethy Tafuli, salah satu Calon Anggota DPRD Kabupaten TTS, yang berasal dari Desa Tumu.

Kepada sakunar.com, Sabtu (24/02/2024), Tethy Tafuli mengatakan, terjadinya banyak warga yang batal menggunakan hak pilih tersebut diduga karena pembatasan pendampingan pemilih di TPS.

Pembatasan pendampingan pemilih tersebut, kata Tafuli, berdasarkan pengumuman Ketua Panwascam Kecamatan Amanatun Utara.

Dilain sisi, terdapat banyak pemilih yang buta aksara (buta huruf), yang notabene butuh pendampingan.

Baca Juga:  Ketua Komisi III DPRD Malaka Minta Pemerintah Segera Bangun Ulang Gedung Prototipe Puskesmas Weliman

“Tiap TPS ada lebih dari 100 surat suara yang dikembalikan oleh Pemilih ke petugas TPS tanpa dicoblos. Misalnya di TPS 1 ada 105. Ada di TPS lain itu sampai 134 surat suara,” ujar Tafuli.

Kondisi ini, lanjut Tafuli, menyebabkan tingginya angka golput. Padahal, penyelenggara pemilu dan semua pihak terkait sudah gencar melakukan sosialisasi supaya rakyat tidak golput saat pemilu.

Caleg Partai Golkar nomor urut 2 dari Dapil TTS 3 ini mengaku, dirinya sedang mempersiapkan beberapa dokumen untuk melaporkan hal ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Terkait ini, Ketua Panwascam Amanatun Utara, Domi Manao yang dikonfirmasi sakunar.com belum merespon.

Namun sakunar.com berhasil mengkonfirmasi ke Ketua Bawaslu Kabupaten TTS, Desi Nomleni Jumat malam (23/02/2024).

Baca Juga:  Beralih Dukung SBS, Ketua Tim Keluarga SN-KT Bilang Ada Komitmen Yang Terabaikan

Ketua Bawaslu mengaku, untuk masalah Pendampingan Pemilih ini, pihaknya mendapatkan laporan yang beragam dari 30 kecamatan yang ada di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Terhadap semua laporan yang masuk, kata Desi Nomleni, Bawaslu selalu mengarahkan untuk segera ditindaklanjuti. Sehingga laporan yang berkaitan dengan pemilih disabilitas sudah fix di tingkat TPS.

Walau demikian, Ketua Bawaslu TTS ini mengatakan, pihaknya akan menelusuri informasi yang dikeluhkan di Desa Tumu tersebut dan mengkajinya. Karena menurut dia, hal tersebut merupakan pidana Pemilu.

“Kami sendiri akan telusuri dan kaji informasi yang tadi disampaikan karena ini bagian dari menghilangkan hak pilih orang, dan ini ada pasal pidananya,” tandas Ketua Bawaslu, ketika dikonfirmasi di Kantor Bawaslu TTS di Kota Soe, Jumat (23/02/2024).

Baca Juga:  Demokrat Buka Pendaftaran Bakal Calon Jelang Pilkada Malaka 2024, Ini Jadwalnya! 

Diberitakan sebelumnya, Ketua Bawaslu TTS, Desi Nomleni menjelaskan, Pemilih yang diberikan ruang untuk didampingi adalah disabilitas. Sedangkan untuk pemilih yang buta aksara (buta huruf), lanjut dia, tidak diatur spesifik soal pendampingan bagi buta huruf.

Walau demikian, kata dia, jika ada pemilih yang buta huruf yang harus didampingi, maka pendampingan yang diberikan adalah pendampingan mandiri.

Artinya pendamping hanya mendampingi sampai di bilik suara lalu pemilih bersangkutan membuka surat suara dan mencoblos sendiri.

Terkait ini, penyelenggara pemilu di tingkat TPS, yakni KPPS pada TPS 01 – 06 di Desa Tumu, maupun pihak KPU Kabupaten TTS belum berhasil dikonfirmasi sakunar.com.*****

Response (1)

  1. Penerapan PKPU yg ambigu berbagai TPS…
    Di TPS 1 DEsa Oeekam kec. AMANUBAN TIMUR, disabilitas tidak diijinkan didampingi keluarga…tpi i TPS lain, yg bukan disabilitas didampingi…. ADA APA INI HAI PENYELENGGARA?…..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.