BETUN, Sakunar –– Sebanyak 54 TPS yang tersebar di 13 kabupaten di Provinsi NTT akan melakukan Pemungutan Senin (19/2) Ulang (PSU).
Adanya PSU untuk 54 TPS tersebut dibenarkan Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna, Senin (19/02/2024). Adanya PSU tersebut, kata dia, sesuai rekomendasi dari pengawas pemilu.
Berikut rincian 54 TPS di NTT, yang akan melaksanakan PSU:
- Kabupaten Manggarai 9 TPS,
- Kabupaten Ngada 1 TPS,
- Kabupaten Alor 4 TPS,
- Kabupaten Sikka 1 TPS,
- Kabupaten Lembata 2 TPS,
- Kabupaten Sumba Barat Daya 2 TPS,
- Kabupaten Manggarai Barat 1 TPS,
- Kabupaten Timor Tengah Utara 3 TPS,
- Kabupaten Sumba Timur 9 TPS,
- Kabupaten Kupang 2 TPS,
- Kabupaten Timor Tengah Selatan 12 TPS,
- Kabupaten Nagekeo 5 TPS
- Kabupaten Malaka 3 TPS.
Sebelumnya, Bawaslu NTT menyampaikan bahwa pengawas TPS melalui Bawaslu kabupaten/kota di NTT telah merekomendasikan kepada KPU kabupaten/kota ada sekitar 50 TPS untuk melakukan PSU.
Ada 13 Kabupaten Kota yang direkomendasikan kepada KPU untuk dilakukan pemungutan suara ulang.
Dari data yang diperoleh, TPS terbanyak yang akan melakukan PSU adalah TPS di Kabupaten Timor Tengah Selatan sebanyak 12 TPS.
Ketua Bawaslu NTT, Nonato da Purificacao Sarmento menyampaikan pelanggaran yang paling ditemui oleh pengawas TPS sehingga harus dilakukan PSU adanya pemilih pindahan yang berasal dari luar daerah yang ikut memilih di TPS daerah lain tapi diberikan lima kertas suara.
“Contohnya dia pemilih pindahan yang seharusnya contoh dia mendapatkan tiga surat suara tapi oleh KPPS itu diberikan lima surat suara,” ujarnya.
“Dan itu adalah kejadian yang merupakan hasil dari pengawasan oleh pengawas TPS maka dijadikan sebagai temuan untuk dilakukan rekomendasi pemungutan suara ulang,” kata Nonato.*****
Sumber: CNN Indonesia