Sakunar, Malaka — Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Malaka merealisasikan pembayaran Gaji Tenaga Honorer Kontrak Daerah (Teda), yang sudah tertunggak selama 3 bulan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Malaka, Marselina Klau, S.IP, dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (21/12/2023), Pukul 13:00 Wita menjelaskan, pembayaran gaji sudah dilakukan hari ini.
Menurut Kadis Sosial, para pegawai honorer kontrak daerah sudah boleh mengambil gajinya pada bendahara di Kantor Dinas Sosial, mulai hari ini, Pukul 13:00 Wita.
“Uang sudah di tagan bendahara, dan kita sudah umumkan melalui grup kantor, bahwa mulai jam 1 siang ini para pegawai Teda sudah bisa ambil gajinya di Bendahara”, jelas Marselina.
Marselina menjelaskan, gaji yang dibayarkan kepada para pegawai honorer kontrak daerah tersebut adalah 3 bulan gaji, yakni Bulan Oktober, November dan Desember 2023.*(JoGer)