Chonterius Lan Sebut Kepala Desa Itu Kepala Dosa

oleh -369 views

Sakunar.com – Oknum Kepala Desa di Kabupaten Malaka sebut Kepala Desa itu sama dengan Kepala Dosa. Oknum Kades itu mengatakannya di dalam sebuah forum rapat resmi dalam rangka rapat klarifikasi pergantian atau Rolling Jabatan Aparat Desa (Bendahara) Oleh Kades Wekmidar, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka – NTT.

Usai mengatakan hal itu di hadapan Ketua BPD, Kabid Pemdes dan para undangan yang hadir, Kades kemudian melemparkan senyum lebar seakan memberi signal atas apa yang disampaikan itu merupakan sebuah pelesetan untuk menghibur suasana rapat yang sedikit memanas.

Diketahui, oknum Kades dimaksud adalah Chonterius Lan, Kepala Desa Wekmidar. Desa Wekmidar itu sendiri adalah sebuah Desa yang terletak di Wilayah Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka.

Sebelumnya diberitakan: Rapat Klarifikasi Pergantian atau Rolling Posisi Aparat Desa (Bendahara Desa, red) Wekmidar, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka – NTT menuai kontroversi. Kebijakan yang diambil Kades Wekmidar dinilai tanpa Dasar Pertimbangan Hukum sesuai dengan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Baca Juga:  Pengadaan Sepatu Dan Atribut Pelantikan Kades Di Malaka Diduga Bermasalah

Hal ini disampaikam oleh Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) Kabupaten Malaka Klaudius Kapu, SE melalui Kabid Pemdes Markward Mau Manlea pada kesempatan Rapat Klarifikasi Pemberhentian Bendahara Desa yang berlangsung di Kantor Desa Wekmidar pada Hari Kamis, 05 Oktober 2023.

Diketahui, rapat dimaksud guna untuk menindak lanjuti pengaduan dari salah seorang warga masyarakat Desa Wekmidar yang pada pointnya mengadukan pergantian Bendahara Desa yang dinilai Non Prosedural atau tabrak aturan oleh Kades Chonterius Lan.

Rapat dimaksud secara Sah dibuka oleh Ketua BPD Desa Wekmidar yang didampingi Anggota. Turut hadir dalam rapat klarifikasi tersebut yaitu dari perwakilan toko Adat Desa Wekmidar, toko Masyarakat dan undangan lainnya.

Pelaksana Tugas atau PLT Kepala Dinas PMD Kabupaten Malaka melalui Kabid Pemdes mengatakan kaitan dengan pergantian Aparat Desa (Bendahara, red) sebetulnya telah menyalahi Aturan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 atas perubahan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Baca Juga:  Karena Alasan Ini, Kades Wekmidar Rolling Jabatan Bendahara Desa Disaat Tahun Anggaran Berjalan

Kepala Desa Wekmidar, Chonterius Lan yang dimintai alasannya atas keputusan pemberhentian Bendahar Desa dimaksud, Dihadapan undangan menyampaikan beberapa hal diantaranya, Kades berpendapat bahwa Jika Bendahara Desa itu seorang perempuan akan mengalami kesulitan pada saat urusan Administrasi. Sebab, menurutnya, tidak baik bagi seorang Laki Laki dan perempuan jalan setiap hari, siang dan malam. Dasar pertimbangan Kades untuk melakukan Rolling Jabatan Bendahara Desa itu dinilainya untuk menghindari persepsi dari masyarakat terhadap beberapa Isu.

Ketika ditanyai alasan lain dari pergantian itu, Kades Chonterius Lan mengatakan, Mantan Bendahara tidak makan uang. Mantan Bendahara diganti bukan karena makan uang atau Korupsi, melainkan karena ada beberapa pertimbangan lain. Meskipun demikian, Kades Wekmidar mengaku bahwa sebelum mengeluarkan SK, dirinya terlebih dahulu telah berkomunikasi dan konsultasi kepada Pihak Kecamatan, dalam Hal ini Camat Rinhat guna untuk memperoleh Rekomendasi.
Bahkan, secara tegas Ia menyebutkan bahwa Bendahara Makan Uang.

Baca Juga:  Pelantikan 119 Kades Di Malaka Tanpa Atribut Garuda, Tanggung Jawab Siapa?

Di penghujung Rapat, Kabid Pemdes menyarankan beberapa point kepada Kepala Desa Wekmidar untuk segera ia tindak lanjut.

Point yag dimaksud tentu rangkuman dari seluruh rangkaian dan proses rapat yang telah di ikutinya selama rapat berlangsung.

Adapun Point penting yang ditegaskan Kabid Pemdes Kepada Kades adalah:
1. Kades berkewajiban meminta maaf kepada mantan Bendahara.
2. Kades berkewajiban untuk klarifikasi secara lisan maupun tulisan kepada mantan Bendahara beserta keluarga besarnya.
3. Kades berkewajiban menyelesaikan administrasi, yang berkaitan dengan sisa tanggung jawab kades dengan Bendahara.

Sementara itu, Ketua BPD melalui forum resmi tersebut kembali menegaskan kepada Kades dan Aparatnya agar setiap kali keputusan itu diambil jangan menggunakan kemauan sendiri atau kemauan pribadi. Akan tetapi, Lanjutnya, keputusan itu diambil perlu untuk dikonsultasikan secara bersama sama terutama pihaknya di Lembaga BPD (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.