MALAKA, Sakunar — Fraksi Partai Golkar di DPRD Kabupaten Malaka menagih janji Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka soal dokumen terkait pemindahan Rumah Sakit (RS) Pratama dari Kecamatan Laenmanen ke Kecamatan Wewiku.
Janji untuk menyerahkan dokumen pemindahan RS Pratama tersebut, menurut Fraksi Partai Golkar, telah disepakati bersama Pemerintah, yang saat itu diwakili Sekretaris Dinas Kesehatan, Jimi Makbalin, DPRD Malaka dan peserta unjuk rasa Aliansi Pemuda Peduli (APPi) Malaka.
Kesepakatan tersebut terjadi dalam audiens DPRD dan Pemerintah bersama peserta unjuk rasa APPi Malaka di Ruang Rapat Komisi III DPRD Malaka di Betun, Rabu (30/08/2023) silam.
Dalam audiens tersebut, atas permintaan peserta aksi unjuk rasa, Sekretaris Dinas Kesehatan, Jimi Makbalin berjanji akan menyerahkan dikumen terkait pemindahan RS Pratama ke Kecamatan Wewiku.
Atas janji Pemerintah tersebut, Fraksi Partai Golkar DPRD Malaka dalam Pemandangan Umum tentang Pengantar Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2023 Yang diajukan Pemerintah Daerah, Jumat (22/09/2023).
“Fraksi Partai Golkar meminta kepada Pemerintah Daerah untuk menyerahkan dokumen pemindahan lokasi Rumah Sakit Pratama dari Kecamatan Laenmanen ke Kecamatan Wewiku karena sudah ada kesepakatan pada saat aksi damai dari APPI Malaka bersama DPRD Malaka,” pinta Fraksi Partai Golkar.
Pemkab Malaka, dalam Tanggapan atas Pemandangan Umum Fraksi Golkar tersebut mengakui dan mengapresiasi peran Fraksi Partai Golkar dan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena dalam memfasilitasi pengusulan RS Pratama di Kabupaten Malaka.
“Pemerintah menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Malaka dan Pimpinan Komisi IX DPR RI yang telah memfasilitasi usulan pembangunan Rumah Sakit Pratama di Kabupaten Malaka,” demikian tanggapan Pemerintah yang dibacakan Sekda Malaka, Ferdinand Un Muti, Jumat (22/09/2023).
Pemerintah menanggapi, bahwa dalam mengusulkan setiap program dan kegiatan, pemerintah merujuk pada ketentuan yang mengatur tentang pedoman, mekanisme dan persyaratan yang wajib dipenuhi.
Pemerintah berjanji, akan mendiskusikan hal-hal teknis mengenai proses usulan RS Pratama bersama Fraksi Partai Golkar dalam rapat-rapat komisi.
“Selanjutnya, hal-hal teknis mengenai proses usulan akan didiskusikan bersama Fraksi Partai Golkar dalam rapat-rapat komisi,” demikian tanggapan Pemkab Malaka.*(JoGer)