Sedang Uji Coba, ASN Bakal Terima Gaji Tanpa Macam-Macam Tunjangan

oleh -863 views

JAKARTA, Sakunar — Pemerintah berencana menerapkan sistem gaji tunggal atau single salary system bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), bagik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

Rencana pemberlakuan Single Salery System atau sistem gaji tunggal bagi ASN ini menjadi agenda kerja prioritas pemerintah pada Tahun 2024.

Demikian diungkapkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa di Jakarta belum lama ini.

Menurut Suharso, apabila single salary system ataub sistem gaji tunggal ini diterapkan, maka seluruh tunjangan yang melekat, baik untuk PNS maupun PPPK akan dihapus dan digantikan dengan satu penghasilan yang sudah mencakup keseluruhan.

Baca Juga:  Polda NTT Lirik Proyek Bantuan Seroja 57,5 M Di Malaka, PPK Pernah Bilang Pejabat Ini Terima Honor Paling Besar 

Sistem gaji tunggal ini, kata dia, terdiri dari unsur jabatan alias gaji dan tunjangan, yang mencakupi tunjangan kinerja dan kemahalan, dan sistem grading atau pemeringkatan terhadap nilai atau harga jabatan.

Terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah sedang melakukan uji coba terhadap Single Salery System atau Sistem Gaji Tunggal ini.

Baca Juga:  ASN Ini Gugat Mantan Walikota 20 Miliar, Ini Kasusnya

Uji coba tersebut, kata dia, sedang dilakukan pada dua instansi pusat, yaitu pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Single salary ini kita masih pilot project di PPATK dan di KPK, masih pilot project di situ, nanti kita evaluasi,” kata Menteri PANRB, Rabu (20/9/2023).

Besaran gaji yang bakal diterima, kata Menteri PANRB, hanya akan memuat satu komponen, sehingga menghapus komponen lain yang selama ini terpisah seperti tunjangan perjalanan dinas dan lain-lainnya.

Baca Juga:  Di Rabasa Ada Juga Pekerjaan Rumah Seroja Tahap Droping Bahan, Bukan Hanya Di Desa Lain; Kasian Tebes!

“Nanti akan diatur oleh PP, tapi ini kan misal tidak ada perjalanan dinas, a, b, c, d, honor-honor, tapi bagi mereka yang ingin bekerja, dengan yang tidak kerja merasa bagaimana, merasa tidak dapat keadilan, yang kerja dapat sama dengan yang enggak kerja, ini yang sedang di pilot project,” kata dia.*(Jul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.