Scroll untuk baca artikel
Polkam

Kajari Belu Usulkan Pembentukan Kejaksaan Negeri Malaka

1463
×

Kajari Belu Usulkan Pembentukan Kejaksaan Negeri Malaka

Sebarkan artikel ini

MALAKA, Sakunar — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belu, Samiaji Zakaria mengakui telah mengusulkan pembentukan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur. 

Pernyataan tersebut disampaikan Kajari Belu, Samiaji Zakaria ketika membawakan materi pada kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Desa di Betun, Selasa (19/09/2023).

“Kami sudah usulkan pembentukan Kejaksaan Negeri Malaka,” ungkap Kajari.

Baca Juga:  Breaking News: DPRD Malaka Tolak Lanjutkan Rapat Paripurna Tentang KUA PPAS Perubahan Anggaran

Pembentukan Kejaksaan Negeri di Kabupaten Malaka, kata Kajari, sangat penting untuk memudahkan masyarakat Kabupaten Malaka dalam urusan hukum yang berkaitan dengan Tupoksi Kejaksaan.

Hal tersebut, lanjut Kajari Belu, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo saat Hari Ulang Tahun Kejaksaan atau Hari Bakti Adhyaksa ke 63, tanggal 22 Juli 2023 silam.

“Pembentukan Kejaksaan Negeri Malaka sudah kami usulkan, karena itu kami mohon dukungannya,” pinta Kajari.

Baca Juga:  Perubahan APBD 2023; KUA PPAS Diduga Mendahului RKPD, Fraksi Golkar Nilai Janggal

Diketahui, sejak Kabupaten Malaka terbentuk atau mekar dari Kabupaten Belu 10 tahun silam, urusan hukum yang berkaitan dengan Tupoksi Kejaksaan masih bergantung pada Kejaksaan Negeri Belu di Atambua hingga saat ini.

Padahal, Kejaksaan Negeri mempunyai tugas yang sangat sentral dalam melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan tugas lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengawasi jalannya penyelenggara tugas pemerintah dan pembangunan di bidang hukum.

Baca Juga:  Pilkada Malaka, SBS-HMS Bilang Naikkan Insentif Pemangku Adat

Kejaksaan Negeri adalah lembaga kejaksaan yang berkedudukan di ibu kota kabupaten/ kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan kabupaten/ kota tersebut.

Kejaksaan negeri dibentuk dengan keputusan presiden atas usul Jaksa Agung.*(JoGer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *