MALAKA, Sakunar — Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggeser atau menunda jadwal pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK), dari jadwal sebelumnya.
Penundaan jadwal pendaftaran CASN tersebut disampaikan BKN melalui Surat No 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023, tertanggal 16 September 2023.
Penundaan jadwal pendaftaran tersebut dikarenakan 2 alasan. Pertama, proses optimalisasi pengisian Jabatan Fungsional Teknis pada pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022 sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 sampai saat ini masih berlangsung.
Alasan kedua, Instansi pusat dan daerah sampai saat ini masih melakukan veeifikasi dan validasi formasi sesuai dengan ketentuan, yaitu 2 persen untuk pelamar disabilitas dan pembagian komposisi untuk kebutuhan khususTHK-2 dan Non ASN paling banyak 80 persen dam kebutuhan umum (pelamar baru) paling sedikit 20 persen.
Atas dasar 2 alasan tersebut, maka BKN menunda pendaftaran CASN dari jadwal sebelumnya, Minggu 17 September 2023 menjadi Rabu 20 September 2023. Jadwal pendaftaran dan proses rekrutmen CASN (CPNS dan PPPK) tahun 2023 dapat disimak dalam foto-foto dibawah:
Surat BKN tentang penundaan jadwal pendaftaran ini dengan sendirinya membatalkan Surat sebelumnya tertanggal 21 Agustus 2023.*(JoGer)