Tunjangan Perumahan Dan Transportasi Anggota DPRD Kota Kupang Naik 2 Kali Lipat, Ada Apa?

oleh -825 views

MALAKA, Sakunar — Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang mengalami kenaikan fantastis. Untuk Tunjangan Perumahan, misalnya, terjadi kenaikan hingga 100 persen atau naik sebanyak 2 kali lipat. 

Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun tim investigasi media ini, kenaikan fantastis pada dua tunjangan tersebut terendus sejak Perubahan APBD Kota Kupang tahun 2022. Dengan demikian, diduga telah terjadi mark up tunjangan sekitar 1 tahun, yakni sejak September 2022 hingga September 2023.

Kenaikan pada dua tunjangan Anggota DPRD Kota Kupang tersebut diketahui ketika membandingkan Peraturan Walikota (Perwali) yang diterbitkan oleh mantan Walikota Jefri Riwu Kore dan mantan Pj Walikota George M. Hadjoh.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Rumah Bantuan Seroja Malaka Dalam Proses Hukum, PPK Sebut Nama Bupati Hingga Kadis

Berdasarkan Perwali Nomor: 3 Tahun 2019, yang ditandatangani Jefri Riwukore, Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kota Kupang sebesar Rp8.500.000.

“Pemberian Tunjangan Perumahan bagi 37 (tiga puluh tujuh) Anggota DPRD Kota Kupang adalah masing-masing sebesar Rp 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) per bulan,” (Pasal 2 ayat (3) Perwali Nomor: 3 Tahun 2019)

Sedangkan dalam Perwali Nomor: 39 Tahun 2022 yang ditandatangani Penjabat Walikota Goerge M. Hadjoh, tunjangan perumahan tersebut telah menjadi 2 kali lipat lebih besar.

“Pemberian Tunjangan Perumahan bagi 37 (tiga puluh tujuh) Anggota DPRD Kota Kupang adalah masing-masing sebesar Rp 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) per bulan,” (Pasal 2 ayat (3) Perwali Nomor: 39 Tahun 2022).

Baca Juga:  Belum Setahun Digunakan, Dinding Gedung Kantor DPRD Malaka Rontok-Rontok

Selain Tunjangan Perumahan, kenaikan fantastis juga terjadi pada Tunjangan Transportasi. Pada tunjangan yang satu ini terjadi kebaikan sekitar 41 persen.

Dalam Pasal 3 ayat (3) Perwali Nomor: 3 yang ditandatangani Jeriko disebutkan, “Pemberian Tunjangan Transportasi bagi 37 (tiga puluh tujuh) Anggota DPRD Kota Kupang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah masing-masing sebesar Rp 14.850.000,- (empat belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan.”

Sedangkan dalam Pasal 3 ayat (3) Perwali Nomor: 39 yang ditandatangani Goerge Hadjoh disebutkan, “Pemberian Tunjangan Transportasi bagi 37 (tiga puluh tujuh) Anggota DPRD Kota Kupang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah masing-masing sebesar Rp 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) per bulan.”

Baca Juga:  Habiskan 1M Untuk Perencanaan, Posisi Bangunan RS Pratama Malaka Belum Final Saat Kontrak Kerja Dibuat

Dengan demikian, besaran tunjangan transportasi mengalamu kenaikan sebesar Rp 6.150.000,- (enam juta serratus lima puluh ribu rupiah) dalam Perwali yang ditandatangani Goerge Hajoh. Dengan kata lain, terjadi kenaikan hingga 41,4 persen dari tunjangan transportasi yang ditandatangani Jefri Riwu Kore.

Kenaikan fantastis pada 2 tunjangan anggota DPRD Kota Kupang ini diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor: 119/PMK.02/2020 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2021. Besaran tunjangan diduga tidak sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Besaran tunjangan perumahan dan transportasi tersebut, juga tidak sesuai dengan standar harga pasaran yang berlaku di wilayah kota Kupang.*(Fabian/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.