MALAKA, Sakunar — Beberapa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malaka menilai ada kejanggalan dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam rangka Perubahan APBD Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2023.
Penyusunan KUA PPAS tersebut dinilai janggal lantaran diduga mendahului Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), yang masih dievaluasi di provinsi.
Buntutnya, Rapat Paripurna DPRD untuk membahas dan mengesahkan KUA PPAS, yang diagendakan pada Jumat (14/09/2023) pun ditunda.
Padahal, Rapat Paripurna tersebut diagendakan atas dasar kesepakatan Pimpinan DPRD dan Bupati Malaka agar Inspektur Daerah membuat berita acara bahwa RKPD sedang direview dan sambil itu, bisa dilakukan pembahasan KUA PPAS secara paralel.
Walau demikian, Rapat Paripurna tetap diskorsing hingga Senin (17/09/2023). Rapat Paripurna diskorsing lantaran mayoritas Anggota DPRD Non Banggar mengaku baru menerima dokumen KUA PPAS sesaat sebelum Rapat Paripurna dimulai.
Sementara, anggota DPRD yang tergabung dalam Badan Anggaran pun mengaku harus mengambil mekanisme voting untuk membawa KUA PPAS ke Paripurna pada Kamis (14/09). Bahwa dalam voting tersebut, 5 anggota banggar setuju Paripurna pada 14 September, sedangkan 4 Anggota Banggar tidak setuju.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, beberapa nggota DPRD Malaka dari Fraksi Partai Golkar, antara lain, Raymundus Seran Klau, Jenianus Koe dan Petrus Nahak mempersoalkan pembahasan KUA PPAS secara Paralel dengan RKPD. Hal tersebut dinilai janggal, sehingga dipertanyakan, apakah hal tersebut menyalahi aturan atau tidak.
Beberapa Anggota DPRD dari Fraksi Malaka Sejahtera, antara lain, Bernadete Luruk Seran, Marius Boko, dan Andreas Nahak juga mempersoalkan hal tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Fraksi Partai Golkar, Hendri Melki Simu mengatakan, acuan penyusunan KUA PPAS adalah RKPD. Maka, pembahasan KUA PPAS harusnya menunggu hingga RKPD selesai direview dan dievaluasi.
“Penyusunan KUA PPASP itu acuannya RKPD. RKPD itu harus direview Inspektorat dan diawa ke propinsi untukk dievaluasi. Khusus di Malaka RKPD baru diantar kemarin ke Inspektorat untuk direview, butuh waktu satu minggu untuk melakukan review dan belum diantar ke Kupang untuk evaluasi. Pertanyaannya, bagaimana kita bisa bahas KUA PPAS, sedangkan RKPDnya saja belum selesai di review di Inspektorat?” ujar Ketua Fraksi Partai Golkar.
Ketua Fraksi Partai Golkar menilai, alasan yang disampaikan soal deadline penandatangan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2023, pada tanggal 30 September 2023 bisa dikejar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malaka, Ferdinan Un Muti selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Jumat (15/09/2023) menjelaskan, RKPD sudah disusun dan sedang direview Inspektorat.
“RKPD sudah disusun dan sedang direview oleh teman-teman di inspektorat. Evaluasi diprovinsi hari ini. Sesuai kesepakatan maka review dan evaluasi sama-sama berjalan secara paralel dan manual. Sambil menuggu hasil evaluasi dari provinsi, bersama-sama membahas dan untuk kesepakatan PPAS menunggu hasil evaluasi dari provinsi untuk penyesuaia,” jelas Sekda Malaka.
Sementara, Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka, Agustinus Remi Leki, S Kom, dikonfirmasi Kamis (14/09/2023) sore mengakui, pihaknya telah menyelesaikan review terhadap RKPD dan akan menyerahkan kembali kepada BP4D (Bapeda) pada sore itu juga.
Selanjutnya, kata Inspektur, BP4D akan membawa RKPD tersebut ke provinsi untuk dievaluasi.*(JoGer)