Malaka, Sakunar — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur menolak melanjutkan Rapat Paripurna pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), pada Sidang Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023, yang diagendakan pada Kamis (14/09/2023).
Pantauan wartawan, sejatinya Rapat Paripurna tersebut sudah dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran, SH sekira Pukul 12:00 Wita.
Namun, sebelum dimulai pembahasan, beberapa Anggota DPRD, antara lain, Raymundus Seran Klau, Jemianus Koe dan Petrus Nahak, mempersoalkan dokumen KUA PPAS yang baru tiba ditangan Anggota DPRD sebelum sidang dimulai.
Anggota DPRD lain, yakni Bernadete Luruk Seran mempertanyakan, apakah pelaksanaan Paripurna bersamaan dengan Review RKPD tidak menyalahi aturan. Bernadete meminta penjelasan Inspektorat Daerah terkait hal ini, sehingga tidak menyalahi aturan.
Anggota DPRD Malaka, Marius Boko dan Andreas Nahak pun minta penjelasan terkait kebijakan untuk melangsungkan paripurna dan Review RKPD, sambil mengusulkan agar kelalaian serupa tidak terulang dikemudia hari.*(JoGer)