Scroll untuk baca artikel
Nasional

Proyek Rumah Seroja Di Malaka; PPK Sebut Adanya Kontraktor Gagal, Sanksinya?

1034
×

Proyek Rumah Seroja Di Malaka; PPK Sebut Adanya Kontraktor Gagal, Sanksinya?

Sebarkan artikel ini

Sakunar — Terungkap fakta lain seputar pelaksanaan proyek rumah bantuan bencana seroja di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Fakta tersebut adalah adanya kontraktor yang dinilai tidak mampu alias gagal melaksanakan pekerjaan. 

Akibatnya, pekerjaan yang dinilai gagal dilaksanakan kontraktor yang dianggap tidak mampu tersebut dialihkan kepada kontraktor lain.

Fakta tersebut terungkap melalui pengakuan 2 kontraktor yang bertanggung jawab atas beberapa unit rumah yang pengerjaannya belum rampung, yakni Marto Luan dan Hengki Simu.

Kepada Wartawan di Betun, Senin (31/07/2023), Marto Luan dan Hengki Simu mengaku, pekerjaan beberapa unit rumah bantuan yang belum selesai dikerjakan tersebut baru diambil alih dari kontraktor terdahulu, atas permintaan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang kala itu masih menjabat sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Kalak BPBD Kabupaten Malaka).

Pengakuan 2 kontraktor soal adanya kontraktor yang dinilai gagal ini dibenarkan oleh PPK, yang juga mantan Kalak BPBD Kabupaten Malaka, Gabriel Seran.

PPK membenarkan hal itu dalam sesi wawancara saat kunjungan Bupati Malaka ke lokasi salah satu proyek rumah seroja yang baru sampai tahap pendropingan bahan di Desa Motaulun, Rabu (02/08/2023).

Baca Juga:  Sarebak! Di Malaka, Satu Penerima Terima 2 Jatah Bantuan Rumah Seroja Sekaligus

Dalam kesempatan tersebut, ketika ditanya wartawan soal adanya pengalihan pekerjaan dari satu kontraktor ke kontraktor lain, PPK menjawab, bahwa pengalihan pekerjaan tersebut dilakukan berdasarkan arahan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Jadi, kaitan dengan keterlambatan pekerjaan, sesuai dengan arahan BPNPB, untuk kontraktor yang tidak mampu kita lihat untuk rekomendasikan kepada kontraktor lain,” jelas Gabriel.

Penjelasan PPK tersebut diatas dengan sendirinya membenarkan bahwa ada kontraktor yang dianggap tidak mampu atau gagal dalam menjalankan pekerjaan sesuai kontrak kerjanya. Pertanyaannya, apakah ada sanksi bagi kontraktor yang dianggap gagal menjalankan pekerjaannya?

Sebab, kelalaian kontraktor tersebut patut diduga menimbulkan kerugian negara dan atau menambah kesengsaraan rakyat yang sudah kehilangan hunian akibat bencana seroja. Rakyat yang seharusnya sudah menikmati hunian yang layak melalui proyek rumah bantuan ini bisa terancam gagal mendapatkan hunian lantaran kelalaian kontraktor.

Tim wartawan belum mendapat jawaban apakah ada sanksi terhadap kontraktor yang dinilai tidak mampu alias gagal.

Dilain sisi, Pelaksana Tugas (Plt) Kalak BPBD, Rochus Gonzales Funay Seran, dalam kesempatan yang sama mengatakan bahwa proyek rumah seroja ini tunduk kepada ketentuan pengadaan barang dan jasa.

“Untuk pekerjaan sekarang (rumah bantuan seroja yang sedang berjalan, red), kita terikat dengan ketentuan pengadaan barang jasa. Saya kira PPK harus patuh pada ketentuan pengadaan barang jasa,” ujar Rochus.

Baca Juga:  Breaking News: Tipikor Polda NTT Ada Di Lokasi Proyek Rumah Bantuan Seroja Malaka

Penelusuran Tim Wartawan, Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur tentang sanksi bagi kontraktor yang gagal menjalankan tugas, termasuk kelalaian yang menyebab total lost atau gagal bangun.

Sanksi menurut Pasal 78 PERPRES tersebut bisa berupa (a)sanksi digugurkan dalam pemilihan; (b) sanksi pencairan jaminan; (c) Sanksi Daftar Hitam; (d) sanksi ganti kerugian; dan/atau (e) sanksi denda.

Apakah PPK bakal memberikan sanksi kepada kontraktor yang sudah dianggap gagal (bahasa PPK: tidak mampu) sehingga pekerjaannya harus dialihkan ke kontraktor lain?

PPK hanya memberikan jawaban retoris, bahwa pihaknya tahu, yang bertanggung jawab atas pekerjaan, misalnya rumah yang baru tahap fondasi di Lookmi yang dikunjungi Bupati Malaka, Rabu (02/08), adalah CV AP yang kuasa direkturnya adalah AB.

Baca Juga:  Setahun Kontrak Berakhir, Progres 7 Unit Rumah Bantuan Seroja Di Weliman Ini Nalo Laran Moras

Jawaban retoris PPK ini menyiratkan adanya sanksi bagi kontraktor yang dinilai tidak mampu sehingga gagal laksanakan pekerjaan sesuai kontrak kerja. Rakyat tunggu sikap tegas PPK dalam hal ini.

Dilain sisi, para penerima manfaat rumah bantuan seroja yang progress kerjanya memprihatinkan sangat berharap pekerjaan rumahnya dirampungkan atau tidak sampai total lost (gagal bangun). Rakyat yang kehilangan hunian akibat bencana seroja sangat berharap bisa menempati hunian baru bantuan pemerintah.

Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH,MH pun, dalam kunjungan ke Motaulun, Rabu (02/08) tegas meminta PPK untuk selesaikan pekerjaan sesuai ketentuan yang ada.

“Saya tidak mau lihat lagi yang seperti ini,” kata Bupati Malaka dengan nada tinggi sambil menunjuk tumpukan sirtu untuk pengerjaan fondasi rumah milik penerima manfaat Mikhael Seran Tae di Lookmi.

Bupati Malaka juga mengingatkan PPK untuk berbicara apa adanya, jika ada katakan ada, jika tidak katakan tidak, sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang melebar kemana-mana.*(JoGer/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *