Sakunar.com — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malaka diduga terbitkan sertifikat hak milik (SHM) atas nama Emirensiana Hoar (EH) tanpa melakukan konfirmasi dengan pemilik tanah Yuliana Adilan Klau Bria (YAKB) dan Keluarga Besar Suku Uma Lafoun – Uma Kroti atau dalam hal ini pemegang hak milik tanah waris suku besar dimaksud.
Atas dasar itu, BPN Malaka diduga telah merugikan seantero pemilik tanah waris yang sesungguhnya.
Demikian dikatakan Yulianus Bria Nahak., SH., MH atau Kuasa Hukum Pemilik tanah waris dari Keluarga Besar Suku Uma Lafoun – Uma Kroti atas nama Yuliana Adilan Klau Bria (YAKB) Sabtu. 29 Juli 2023.
Yulianus mengatakan, Pemegang SHM Berinisial EH dan BPN dalam hal ini Agraria Kabupaten Malaka dalam waktu dekat akan digugat secara hukum. Baik perdata maupun pidana atas dugaan pengaburan hak atas tanah waris maupun penyerobotan lahan atau tanah.
Dikatakan, proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas nama Emirensiana Hoar itu tidak melalui mekanisme yang baik dan benar sebagaimana mestinya.
“Bagaimana bisa tanah milik orang atau suku tertentu tapi tiba tiba muncul sertifikat atas nama orang lain yang bukan anggota suku”, Ucap Yulianus dengan penuh tanya.
“Inikan masalah. Kemudian juga Agraria terbitkan SHM itu tanpa melakukan pengukuran. Saksi saksi batas saja tidak tahu”, Ungkapnya lagi.
Tak berkata panjang, pengacara dan pemilik lahan atau pemilik tanah waris itu meminta BPN Malaka untuk segera meninjau ulang peneribitan SHM atas nama Emirensiana Hoar itu dengan melakukan survei ulang ke objek tanah yang saat ini sedang bersengketa di Dusun Berasi B, Desa Rabasa Haerain, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka – NTT itu.
Sebelumnya Diberitakan: Tanah Waris Yang Dikuasai EH Ditarik Pulang, Ahli Waris Tuntut Perdata dan Pidana
Sakunar.com — EH sebagai pemegang sertifikat hak milik atas tanah waris milik keluarga besar suku lafoun uma kroti bakal dilaporkan dalam waktu dekat usai proses mediasi yang berlangsung di kantor desa Rabasa Haerain. Rabu 19 Juli 2023.
EH terancam dipidana oleh karena perbuatannya yang secara diam diam dan tanpa seijin ahli waris atau (pemegang hak sah secara adat) menerbitkan sertifikat hak milik atas tanah yang diberikan keluarga besar suku lafoun uma kroti.
Salah seorang ahli waris keluarga besar Almarhum Albertus Seran merasa tak puas atas tindakan semena mena yang di pertontonkan oleh EH melalui ponaan kandungnya YAKB kepada Sakunar.com 21 Juli 2023 mengatakan pihaknya siap berperkara melawan EH atau anak dari mendiang Albertus Seran baik secara perdata maupun pidana.
“Pada prinsipnya kita telah membuka ruang melalui mediasi kemaren. Hal itu karena kita mau semua baik”, Kata Yuliana.
Namun, lanjut Yuli, EH yang merupakan anak kandung dari mendiang Albertus (paman kandung YAKB) diduga banyak mendengar hasutan dari pihak pihak tertentu sehingga secara diam diam menerbitkan sertifikat atas tanah warisan yang dibawa serta mendiang Albertus untuk menafkai EH dan saudara – saudarinya tanpa konfirmasi dan seijin dari para pemegang hak adat.
Atas dasar itu, EH yang notabene bukan merupakan pemilik sah secara adat dan pemegang hak waris itu terancam bakal di pidanakan dalam waktu dekat.
Dalam kasus ini, EH diduga dengan kuat memiliki niat jahat yang ingin menguasai tanah warisan keluarga besar mediang Ayahnya dengan mengaburkan status tanah waris yang di buktikan dengan penerbitan sertifikat kepemilikan pada tahun 2019 silam.
Sementara itu, pihak Agraria kabupaten Malaka belum berhasil di konfirmasi wartawan pada 21 Juli 2023.(*).