Simak! Soal Masalah Tanah Waris Bermasalah di Berasi: Hari Ini Dilakukan Mediasi

oleh -569 views

Sakunar.com  —  Tanah Waris atau Tanah Warisan dari leluhur yang sering di salah artikan statusnya oleh sebagian besar orang (individu) atau kelompok, kerap menuai kontroversi dalam kehidupan di tengah tengah masyarakat. Seperti halnya yang terjadi di dusun Berasi B, Desa Rabasa Haerain, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka – NTT.

Keterangan Foto: Situasi Mediasi Kasus Tanah di Dusun Berasi B Rabasa Haerain.

Di dusun Berasi B, Desa Rabasa Haerain terjadi persoalan sengketa tanah yang diduga kuat di perebutkan oleh dua orang saudari (sepupu kandung) akibat salah persepsi oleh masing masing mereka (kedua person) yang dimaksud.

Berawal dari dugaan tak mau saling kenal antara kedua person dimaksud (akibat faktor X), EH yang awalnya menguasai sebidang tanah berukuran seluas kurang lebih 1 (satu) hektar akhirnya harus di ganggu oleh YAKB dan keluarga besar dari Leun (Suku) Uma Lafoun – Uma Kroti atau biasa dikenal Uma Guru.

Lantas bagaimana kronologi awal atas kasus yang saat ini sedang berperkara di Desa Rabasa Haerain? Berikut ini Redaksi sajikan kronologinya bagi Netizen.

Baca Juga:  Diduga Bungkam, Rumpun Besar B'nai Rabasa Beri Ultimatum Pada Pemerintah Desa Rabasa

Kedudukan pihak yang berperkara yaitu  Yuliana Adilan Klau Bria (YABK) dan Emirensiana Hoar (EH).

Dalam perkara saling rebutan tanah waris di dusun Berasi B, Desa Rabasa Haerain Sebagai Berikut.

Profil Singkat: Yuliana Adilan Klau Bria, Lahir di Berasi Pada tanggal 17 Juli1987 dari pasangan Alm. Arnoldus Klau Bria dan Meliana Rika. YAKB merupakan anak kedua dari Alm. Arnoldus Klau Bria bersama pasangannya Meliana Rika Seran. YAKB berasal dari Suku (Leun) Uma Lafoun – Uma Kroti atau Uma Guru.

Sementara itu, Emirensiana Hoar (EH) Merupakan anak kedua dari pasangan Alm. Albertus Seran dan Silvestra Luruk. Lahir dengan normal di Berasi, Desa Rabasa Haerain pada tanggal 24 April 1987. EH yang saat ini berdomisili di Dusun Berasi B merupakan Putri dari mendiang Alm. Albertus dan Silvestra berasal dari Suku (Leun) Uma Dawan – Uma Koros (Lingkup Uma Lafoun Rohan).

Hubungan antara YAKB dan EH dalam kehidupan sosial adalah sebagai saudari (sepupu kandung) melalui satu ikatan darah oleh Alm. Albertus Seran. Mendiang Albertus lebih dikenal semasa hidupnya dengan sapaan akrabnya adalah Antuak Laluit (Jika disapa oleh pihak keluarga Leun Uma Lafoun – Uma Kroti atau Uma Guru).

Baca Juga:  Mobil E-KTP Keliling Disdukcapil Malaka Beroperasi Perdana di Weoe - Wewiku  

Sementara itu, Mendiang Albertus posisinya sebagai Ayah kandung dari EH berstatus Anak Mantu dalam keluarga besar Suku (Leun Uma Dawan – Uma Koros).

Sementara itu pula, Mendiang Albertus Seran atau Ayah dari EH juga berstatus (pangkat adat) Paman (Om Kandung) dari YAKB di Leun Uma Lafoun – Uma Kroti atau Uma Guru.

Awal masalah oleh EH dan YAKB diduga karena Faktor (Kurang Komunikasi) dari kedua pihak yang mana EH yang berposisi sebagai Anak dari Alm. Albertus berselisih pendapat dengan YAKB atau Ponaan kandung dari Mendiang Albertus.

Kronologi: Mediang Albertus Seran berposisi sebagai Ayah dari EH dan Paman dari YAKB ini semasa hidupnya diberikan padanya sebidang tanah oleh keluarga besar (Uma Lafoun – Uma Kroti) dari Orang Tua Almarhum Albertus untuk menafkai istri dan anak anaknya yaitu EH dan saudara atau saudarinya yang lain.

Baca Juga:  Jelang UAS Besok, Sekolah Negeri di Malaka Masih Pungut Uang Dari Siswa

Dalam perjalanan, tanah itu kemudian diterbitkan sertifikat oleh Emirensiana Hoar (EH) sebagai Hak Milik sah secara hukum dan Yuliana A. Klau Bria secara hukum yang sah pula. Artinya tanah yang awalnya merupakan satu bidang dibuatkan 2 (dua) petak atau memiliki 2 (dua) sertifikat.

Namun, rupa – rupanya hal ini justru melahirkan konflik internal dalam keluarga karena EH dan YAKB bahkan keluarga besar dari kedua kubuh ini saling mengklaim kepemilikan sah yang didasarkan pada kepemilikan itu sendiri.

Tanah waris dari Suku (Leun) Uma Lafoun – Uma Kroti (Uma Guru) tersebut saat ini sedang diperkarakan oleh pihak  YAKB secara perdata dan Juga dari pihak EH secara pidana. Kedua proses hukum itu saat ini sedang berjalan sebagaimana mestinya dan hasil dari pada kelanjutan proses itu di sedang dalam pantauan oleh Redaksi Media ini di TKP.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.