Korban Penganiayaan Heskiaanna Rohani Sarumpaet Karyawan Kopi Tiam Asuam Menuntut Keadilan

oleh -476 views

MEDAN Sakunar.com  —  Heskiaanna Rohani Sarumpaet Karyawan dari Kedai Kopi Tiam Asuan Jl. BZ Hamid Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor menjadi korban penganiayaan oleh seorang wanita, pada hari Sabtu Tanggal 24 juni 2023 yang lalu, sekira pukul 20.30 Wib di tempat kerjanya.

Dari kejadian itu Korban mengalami Luka melepuh berat di bagian leher, Wajah, Melepuh Bagian Punggung, Sebelah Kiri dan melepuh di bagian tulang belikat sebelah kiri dan kanan serta bagian mata serasa perih.

Saat awak media mengkonfirmasi korban pada Sabtu 15 Juli 2023 di Kediamannya, dikatakannya bahwa Pelaku yang tidak dikenalnya mengendarai mobil usai melakukan penganiayaan kepada korban sempat meluapkan emosi tidak tau apa sebabnya.

Baca Juga:  Seroja Berultah, Apa Kabar Penanganan Kasus Rumah Bantuan 57,5 M Di Malaka Oleh Polda NTT?

Lanjut dikatakannya, Mungkin pelaku berbuat begitu karena kesal pelayanannya terlalu lambat sehingga pelaku emosi melakukan tindakan tersebut dan berlalu pergi dengan mobil yang dikendarainya.

Dari kejadian tersebut Korban Heskiaanna Rohani Sarumpaet didampingi Kerabatnya membuat Pengaduan Ke Polsek Delitua dengan STPL nomor : LP/B/436/VI//2023/SPKT/POLSEK DELITUA/POLRESTBES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, pada Tanggal 24 juni 2023 pukul 23.08 Wib yang lalu, dan untuk mendapatkan perlindungan hukum dari Aparat Penegak Hukum.

Baca Juga:  Heskiaanna Sarumpaet Korban Penganiayaan, Minta Polisi Agar Pelaku Segera Ditangkap!

Dengan harapan agar Aparat Penegak Hukum (APH) Wilkum Polsek Deli Tua yang dipimpin oleh Kapolsek AKP Deli Tua Surya Darma beserta jajarannya dapat menindaklanjuti laporan korban yang mengakibatkan kecacatan yang dialaminya serta menuntut keadilan yang seadil-adilnya.

Sampai berita ini naik ke meja redaksi, diketahui bahwa pelaku penganiayaan belum di tangkap masih berkeliaran di luar dan korban juga berharap kepada Kapolsek Delitua AKP Surya Darma agar pelaku segera ditangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.