Sakunar.com – Desa Umalor, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka – NTT dalam sepekan mendadak ramai dalam beranda pemberitaan di sejumlah media online dengan perihal “Dugaan Tahan Honor Perangakat Lama Selama Dua Bulan.
Informasi itu langsung menyorot orang nomor satu di Desa Umalor, Elfiyanti Bria (EB) pasalnya Elfy Bria sebagai Kades yang baru dilantik pada Bulan Februari 2022 itu, diduga menahan honor dari perangakat lama terhitung selama duan bulan yaitu (Januari – Februari).
Persoalan itu di atensi dengan serius oleh Pemerintah Kabupaten Malaka melalui Dinas PMD Malaka, Camat Malaka Barat.
Bahkan, perkembangan terakhir, masalah itu sudah di laporkan kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kepolisian Resor (Polres) Malaka pada Senin lalu, 12 Juni 2023.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTT, Darius Beda Daton. SH yang dimintai pencerahannya mengatakan dengan singkat dan menyerahkan urusan itu kepada Pemda Malaka melalui Dinas PMD, Bagian Hukum dan Inspektorat.
Menurutnya, kepala Desa pasti ada alasan mendasar soal penahanan honor itu. Selanjutnya ia menyarankan agar kades melakukan konsultasi lagi kepada PMD dan Bagian Hukum agar menghindari hal hal yang tidak diinginkan.(*).