Jujur Akui Pernah Dipidana, Balthasar Manek Penuhi Syarat Bacaleg; Ini Penjelasannya

oleh -1,627 views

Sakunar — Anggota DPRD Kabupaten Malaka periode 2014-2019 dari Partai Golkar, Drs. Balthasar Manek,MM nyatakan sikap kembali bertarung di konstelasi politik pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Sebelumnya, mantan Anggota DPRD Kabupaten Malaka dari Daerah Pemilihan (Dapil) Malaka 1 ini sempat vakum dari pemilu legislatif (Pileg) 2019 lantaran terkendala peraturan. Diketahui, Blathasar Manek dihukum pidana selama 14 bulan dan menyelesaikan hukuman tersebut pada tanggal 5 oktober 2017.

Sementara, untuk pesta demokrasi Pileg 2024 ini, Balthasar telah memenuhi persyaratan untuk kembali dicalonkan partai politik sebagai calon anggota DPRD Malaka. Menariknya, Balthasar kembali dicalonkan Partai Golkar di Dapil Malaka 1.

Baca Juga:  KIP Kuliah 2023; Syarat Dan Cara Daftar

Terkait ini, Drs. Balthasar Manek, MM, ketika ditemui disela kegiatan Partai Golkar di Haitimuk, Rabu (19/04/2023) mengatakan, dirinya tersandung kasus penyalahgunaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun anggaran 2012, ketika dirinya masih berstatus ASN dan menjabat Kepala Sekolah SMK Negeri Kobalima.

Walau menyandang status mantan narapidana, Balthasar menegaskan bahwa secara aturan dirinya memenuhi aturan, dalam hal ini PKPU terbaru, yakni PKPU Nomor 31, Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018.

Baca Juga:  Simak Jadwal Dan Ketentuan Tes CPNS 2023

Balthasar menjelaskan, dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018, Pasal 7 ayat (1) tentang syarat bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD

Kabupaten/Kota, pada huruf g disebutkan bahwa bakal calon yang memenuhi syarat adalah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Jadi, dalam PKPU diatur soal lama masa hukuman minimal 5 tahun, sedangkan saya sendiri hanya 1,2 tahun. Kemudian diatur juga bahwa sudah menyelesaikan masa hukuman selama 5 tahun. Saya sendiri sudah menyelesaikan masa hukuman hampir 6 tahun. Jadi secara aturan tidak ada kendala,” jelas Balthasar.

Baca Juga:  Bilang 2 Kali Dinkes Ingkar Janji Soal RS Pratama Malaka, Ketua Komisi III: Jangan Sampai 3 Kali

Point ini, kata Balthasar, kerap ia sampaikan secara terbuka kepada masyarakat ketika ia melakukan sosialisasi diri sebagai bacaleg dari Partai Golkar.

Terkait kapasitasnya sebagai Bacaleg, Balthasar menyatakan, siap mendulang suara di Pileg 2024 nanti untuk Partai Golkar di Dapil Malaka 2.*(JoGer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.