Sakunar.com — Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH., MH Tegas Perintahkan Kepada Inspektur Daerah Kabupaten Malaka dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malaka Terkait Penyalahgunaan Keuangan BOS di SMP N Satu Atap Wemean.
Kepada Media (10/03/2023) Pagi Buta, Bupati berlatar belakang Doktor Hukum Ini sangat tegas mengatakan, bahwa dirinya tidak segan segan akan menindak siapa saja dalam urusan penyalahgunaan keuangan (anggaran) negara.
“Saya perintahkan Inspektur dan Kadis PK untuk segera secepatnya tidak lanjut persoalan tersebut”,Tegas Bupati Simon.
Lebih lanjut dikatakan, yang berkaitan dengan urusan korupsi dirinya sangat serius atensi.
Diberitakan sebelumnya…
Mantan kepala sekolah (kepsek) SMPN Satu Atap (Satap) Wemean, Petronela Luruk diduga kuat korupsi dana sebesar puluhan juta selama masa kepemimpinannya sebagai kepsek di Satap Wemean.
Informasi adanya indikasi korupsi itu muncul ketika ada salah seorang oknum guru yang mengatakan hal itu pada wartawan sekira dua tahun silam.
Berikut pernyataan dari Inspektur Daerah Kabupaten Malaka yang dilansir Sakunar.com (09/03/2023) dari GaharuNews.com dan BeritaNasional.Id
Atas temuan Inspektorat dan rekomonsi APIP, Petronela diberi waktu selama 60 hari, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum melunasinya.
“Saya sudah cek di tim, ternyata LHPnya sudah terbit beberapa bulan lalu dan ada total temuan Rp30 juta”, kata Remigius Leki kepada Wartawan, Rabu, 21/09/2022.
Karena itu, Remigius mengingatkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malaka untuk menindaklanjuti rekomondasi APIP terhadap Mantan Kepsek Petronela.
Koordinasi dan Konfirmasi antara Dua Instansi teknis yang berkaitan langsung dengan Sekolah dimaksud telah dilakukan berulang kali, namun hingga saat ini Kasus Korupsi 30 Juta oleh Oknum Mantan Kepala Sekolah itu masih jalan jalan di tempat.
Padahal, Pemberitaan dari berbagai media online pada saat itu cukup ramai hingga Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka berhasil mengungkap hasil Audit terhadap Dugaan Korupsi itu dan menurut Inspektur Daerah Malaka, Agustinus Remigius Leki bahwa Temuan 30 Juta tersebut sudah direkomendasikan kepada Dinas Teknis terkait yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) Malaka untuk selanjutnya ditindak lanjuti sesuai dengan hasil pemeriksaan APIP.
Terbaru, Kepala Sekolah SMP N Satu Atap Wemean, yang dihubungi Media ini pada (09/03/2023) mengatakan
Mantan kasek belum melunasi temuan sebesar 30 juta dimaksud.
Lebih lanjut Kepsek jelaskan pihaknya belum tahu atau pun menerima informasi dari Dinas terkait informasi pengembalian uang senilai 30 juta yang digelapkan oleh Mantan Kepsek Petronela Luruk itu.
Hingga berita ini diterbitkan, Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malaka masih berdiam diri dengan Rekomendasi hasil temuan APIP terhadap dugaan Korupsi 30 Juta tersebut*(Nando/JoGer).