Aniaya Dedimus Nahak, Randi Divonis 2 Tahun Penjara dan Kuasa Hukum YBN Bilang…

oleh -642 views

Sakunar.com — Terdakwa Petrus Randi Jemali atas Kasus Penganiayaan Mahasiswa Unitri Malaka asal Malaka, Benediktus Dedimus Nahak Seran, hari ini telah dijatuhi hukuman penjara 2 (dua) tahun subsidier 6 (enam) bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.

Melalui proses panjang, akhirnya hari ini tanggal 08 Maret 2023 Majelis Hakim yang memeriksa perkara Nomor 22/Pid.B/2022/PN. telah menjatuhkan vonis terhadap Petrus Randi Jemali Alias Randi dengan hukum penjara selama 2 (dua) tahun subsidair 6 (enam) bulan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Yulianus Bria Nahak,.SH., MH atau Kuasa Hukum Korban, Benediktus Dedimus Nahak Seran pada Rabu (08/03/2023).

Ada pun kronologi kasus sebagai berikut ; Kejadian Tindak Pidana Pada tanggal 16 Oktober 2022, Terhadap korban atas nama Benediktus Dedimus Nahak Seran sedang bersama teman rekan-rekannya, yakni Megi, Bintang, Fili, Yanto tidur di kontrakan yang beralamat di Jalan Tlogomas Gang 10 (Tepatnya di Sektret Immala Malang). Kemudian sekitar pukul 04.00 WIB dini hari, pelaku berinisial R mendatangi korban dengan teman-temannya.

Baca Juga:  KOMPAK Indonesia Nilai Polda NTT ‘Panas Tahi Ayam’ Tangani Kasus Rumah Bantuan Seroja 57,5 M Di Malaka 

Kemudian setalah jadian tersebut korban langsung melaporkan persoalan ini kepada pihak kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/479/X/2022/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 16 Oktober 2022.

Pelaku Petrus Randi Jemali Alias Randi sempat melarikan diri dari Malang, kemudian pelaku di tangkap di Manggarai, dan diserahkan kembali ke Polres Malang Kota.

Pada hari Rabu, tanggal 15 Februari 2023 Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Petrus Randi Jemali Alias Randi :
– Menyatakan terdakwa PETRUS RANDI JEMALI terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “ Penganiayaan mengakibatkan luka berat” sebagaimana diatur pasal 351 ayat (2) KUHP dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum.
– Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PETRUS RANDI JEMALI dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;
– Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
– Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah senjata tajam jenis parang dengan pegangan yang terbuat dari kayu yang berbentuk naga dengan panjang berukuran kurang lebih 60 (enam puluh) cm
Dirampas untuk dimusnahkan
– Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

Baca Juga:  Demi Jabatan Kades, Oknum Berinisial MBT Berani Palsukan Ijazah! Kasusnya Apa Kabar?

Melalui proses panjang akhirnya hari ini tanggal 08 Maret 2023 Majelis Hakim yang memeriksa perkara Nomor 22/Pid.B/2022/PN. telah menjatuhkan vonis terhadap Petrus Randi Jemali Alias Randi dengan hukum penjara selama 2 (dua) tahun subsidair 6 (enam) bulan.

Meskipun sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (In kracht van gewijsde), akan tetapi kami terus berusaha untuk pelaku dapat mengantikan biaya ganti kerugian yang selama ini ditanggung oleh korban mulai dari awal masuk rumah sakit sampai keluar.

Baca Juga:  Waduh! Vonis Bebas PN Surabaya Atas Kasus Yang Melibatkan Anak Anggota DPR Asal NTT Dibatalkan MA

Biaya tersebut sampai hari ini pelaku belum menggantikannya, kami juga sudah mengajukan surat permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK), sebelum tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara masih di proses oleh LPSK. Tidak menutup kemungkinan kami juga akan menempuh jalur perdata agar biaya- biaya tersebut dapat dikembalikan kepada korban***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.