Sakunar — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Malaka serius mengungkap kasus dugaan penjualan pupuk bantuan pemerintah di Kecamatan Wewiku. Polres Malaka bertekat mengungkap tuntas kasus ini.
Hingga saat kini, Penyidik Sat Reskrim Polres Malaka telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan penjualan pupuk bantuan pemerintah ini.
“Kita sudah periksa semua saksi, ternasuk saksi dari dinas teknis (Dinas Pertanian Kabupaten Malaka, red),” ungkap Kapolres Malaka, AKBP Rudi J.J. Ledo, SH, S.I.K, melalui Kasat Reskrim, Iptu Djoni Boro, SH, ketika dikonfirmasi media ini, Jumat (20/01/2023).
Hasil pemeriksaan para saksi tersebut, jelas Kasat Reskrim, dugaan penjualan pupuk bantuan pemerintah ini mengarah pada satu terduga pelaku, atas nama PN.
Terkait itu, lanjutk Kasat Reskrim, pihaknya telah memanggil terduga pelaku, PN, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, PN yang diduga kuat menjual pupuk bantuan pemerintah tersebut belum mengindahkan panggilan polisi.
“Keterangan semua saksi mengarah pada PN. Dan kita sudah keluarkan surat panggilan tetapi yang bersangkutan tidak datang. Sehingga kita masih lakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan. Mungkin kita segera tetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang, red),” pungkas Kasat Reskrim.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 1,2 Ton pupuk bantuan pemerintah untuk Kelompok tani di Desa Seserai, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT diduga kuat diperjualbelikan.
1,2 ton pupuk bantuan pemerintah tersebut diduga kuat dijual oleh, PN, oknum anggota salah satu kelompok tani (Poktan). Sedangkan yang membeli pupuk bantuan pemerintah tersebut adalah MT (44), warga Desa Putun, Kecamatan Nunkolo, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Diketahui, 1,2 ton pupuk bantuan pemerintah yang diperjualbelikan di Kabupaten Malaka tersebut dalam kemasan karung 50 kilo gram. Sehingga total ada 24 karung pupuk.
Transaksi jual beli 24 karung pupuk bantuan pemerintah ini pun terendus pihak berwajib dan berhasil diamankan oleh aparat kepolisian sektor Wewiku pada Minggu malam (25/12/2022). Dan pada Rabu (28/12), kasus tersebut dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Malaka.
Kronologis Kejadian
Pupuk bantuan pemerintah yang dijual PN seharga 100 Ribu Rupiah per karung dibeli oleh MT (44), warga Desa Putun, Kecamatan Nunkolo, Kabupaten TTS.
Ditemui di Mapolres Malaka, Rabu (28/12), MT menuturkan, dirinya tidak mengenal PN sebelumnya. Pertemuan antara dirinya dengan PN terjadi tanpa disengaja di sebuah kios dekat Mapolsek Wewiku. Kala itu, MT sedang dalam perjalanan dari kampung halamannya menuju Desa Weoe untuk menjemput isteri dan anak bayinya yang sedang terapi di rumah keluarga di Weoe.
Dalam perjalanan tersebut, MT kemudian mengaku mampir di kios sekitaran Mapolsek untuk isi bahan bakar di sepeda motor yang dikendarai. Saat itulah dirinya dihampiri seseorang, yang kemudian memperkenalkan diri kepada MT sebagai PN.
Setelah berbasa-basi sejenak, PN kemudian menawarkan pupuk kepada MT. Transaksi pun terjadi dan setelah tercapai kesepakatan, MT kemudian menghubungi kenalannya yang sopir untuk menyewa kendaraan guna mengangkut pupuk.
24 karung pupuk tersebut, kata MT, dimuat di 2 tempat terpisah. 10 karung atau 500 Kilo Gram dimuat di rumah NB di Laen Sukaer. Kemudian 10 karung lain dimuat di rumah MK di Laen Klobor. Sedangkan 4 karung lain dimuat di rumah PN, sekitar 50 meter dari Mapolsek Wewiku. Jadi total pupuk yang diamankan polisi sebagai barang bukti adalah 24 karung.*(JoGer)