Panitia Pilkades Serentak Di Malaka Diduga Kangkangi Peraturan Bupati

oleh -1,012 views

Sakunar, Malaka — Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2022 di Kabupaten Malaka diduga kuat sedang mengangkangi Peraturan Bupati (Perbup) Malaka Nomor 31 Tahun 2022 tentang Pilkades Serentak di Kabupaten Malaka. Panitia Pilkades diduga menutup mata dan sengaja tidak memperdulikan adanya Perbub tersebut.

Dugaan bahwa Panitia Pilkades Serentak Kabupaten Malaka tidak mengindahkan Perbup tersebut disampaikan Antonius Bria, SH, kuasa hukum Fransiska Hoar, salah satu Calon Kepala Desa Loofun di Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT.

Menurut Antonius, Panitia Pilkades Serentak dengan jelas menunjukkan sikap tidak mengindahkan Perbup tersebut saat klarifikasi pengaduan atau keberatan hari ini di Betun, Selasa (10/01/2023).

Baca Juga:  Kisruh Pilkades Malaka; Nasib 20 Desa Yang Keberatan Sudah Ditentukan Kemarin

“Hari ini, Selasa 10 Januari, klien kami diundang ke sini untuk rapat klarifikasi pengaduan atau keberatan. Yang kita tahu, sebenarnya untuk Pilkades Desa Loofoun itu tidak ada persoalan. Yang terjadi itu, ada 2 calon yang memperoleh suara sama banyak. Dan kita sama-sama sudah tahu bahwa sudah ada Perbup yang menjadi acuan untuk menentukan pemenang bila terjadi kasus seperti ini,” jelas Antonius.

Yang terjadi, kata Antonius, hari ini setelah kliennya diundang ke sini, tidak ada pembicaraan sama sekali soal Perbup. Panitia malah menawarkan solusoli yang tidak masuk akal sama sekali.

Baca Juga:  Sempat Molor, Rapat Klarifikasi Kisruh Pilkades Loofoun Berakhir Begini; Ini Kronologinya

“Hari ini Panitia Pilkades Kabupaten Makaka tidak omong soal Perbup sama sekali. Padahal Perbup itu yang harus dijadikan acuan untuk Pilkades. Malahan, melalui BPD, panitia kabupaten tawarkan supaya dua kandidat sepakat untuk salah satu dilantik jadi kepala desa, satunya diangkat jadi sekretaris. Apa-apaan ini?”, ujar Antonius.

Lebih lanjut, kata Antonius, dirinya menyarankan agar Bupati Malaka memberi perhatian terhadap hal ini. Karena, kata dia, ada dugaan, ada indikasi, bahwa panitia sedang menginjak-injak wibawa Bupati Malaka.

Baca Juga:  Ndolu: Kadis PMD Bohongi Pimpinan DPRD Dan Rakyat, Kadis Bilang Tahapan Tidak Bisa Dihambat

“Peraturan Bupati adalah wibawa seorang bupati. Kalau sudah ada perbup sebagai pegangan dalam proses pilkades, kenapa kita buat sesuatu di luar? Ini patut diduga bahwa panitia sedang tidak mengindahkan bupati,” kata Antonius.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Malaka, Agustinus Nahak, S.Ip, yang juga Sekretaris Panitia Pilkades mengakui, tidak ada aturan tentang bagi jabatan untuk menyelesaikan masalah perolehan suara sama.

“Itu bukan aturan tetapi kesepakatan,” jelas Kepala Dinas PMD singkat.*(JoGer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.