Tidak Hanya Pemberi, Orang Yang Terima Uang Dalam Kasus Money Politic Bisa Dipenjara

oleh -776 views

Malaka, Sakunar — Penerima atau orang yang menerima dalam kasus money politic atau politik uang bisa dihukum. Sesuai ketentuan, hukuman yang dijatuhkan kepada penerima sama dengan hukuman kepada pemberi atau orang yang memberi. 

Demikian dikatakan praktisi hukum, Primus Seran Taek, SH, MH, kepada Sakunar di Besikama, Rabu (14/12/2022). Primus dimintai komentar terkait adanya kasus dugaan money politik di Pilkades Serentak Kabupaten Malaka, 09 Desember 2022 lalu.

Menurut Primus, Pasal 149 KUHP yang diterapkan pada kasus money politic di pilkades tidak hanya mengatur tentang pemberi tetapi juga tentang penerima. Dan hukuman bagi penerima sama dengan hukuman bagi pemberi.

Baca Juga:  Money Politic Di Pusaran Pilkades Webriamata; Siapa Untung, Siapa Buntung?

Pada Ayat (1) pada pasal 149 tersebut berbunyi: “Barangsiapa pada waktu pemilihan yang diadakan menurut undang-undang umum, dengan pemberian atau perjanjian memberi suap kepada seseorang supaya ia tidak melakukan haknya memilih, atau supaya ia menjalankan hak itu dengan jalan yang tertentu, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,—”.

Kemudian Ayat (2) berbunyi; “Hukuman itu juga dijatuhkan kepada si pemilih, yang menerima suap atau perjanjian akan berbuat sesuatu”.

Baca Juga:  Dugaan Money Politik Pilkades Webriamata, Elviana: Saya Difitnah Dan Diadu Dengan Adik Kandung   

“Jadi, secara regulasi tidak hanya pemberi saja yang harus berurusan dengan hukum, tetapi penerima juga berpotensi dihukum,” jelas Primus.

Seharusnya, kata Primus, hal ini perlu disampaikan kepada masyarakat luas sebagai pencerah.

“Tujuannya, supaya masyarakat kita jangan mau terima uang atau apapun bentuknya. Hemat saya, kalau masyarakat paham betul akan hal ini maka politik uang bisa dihindari,” jelas Primus.

Baca Juga:  Money Politic Di Pusaran Pilkades Webriamata; Siapa Untung, Siapa Buntung?

Diberitakan sebelumnya, dugaan money politic atau politik uang terendus di Pilkades Serentak Kabupaten Malaka tahun 2022 ini. Sejauh ini, sudah ada 1 kasus yang dilaporkan ke Polres Malaka, yaitu kasus yang dilaporkan oleh salah satu calon kepala desa Webriamata di Kecamatan Wewiku.*(JoGer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.