Malaka, Sakunar — Panitia Pilkades Serentak Tahun 2022 tingkat Kabupaten Malaka mengeluarkan surat edaran tertanggal 01 Desember 2022. Surat tersebut membatalkan Surat tertanggal 29 November 2022 tentang penundaan sementara Pilkades di 20 desa yang mengajukan keberatan.
Selanjutnya, surat yang ditandatangani Kepala Dinas PMD, Agustinus Nahak, S.IP selaku Sekretaris Panitia tersebut memerintahkan panitia tingkat desa untuk melakukan penetapan calon kepala desa pada tanggal 2 Desember 2022.
Surat pemberitahuan tersebut bernomor: PANPILKADES/28/XII/2022. Selanjutnya, tidak ada penjelasan lain dalam isi surat terbait pembatalan surat penundaan tertanggal 29 November.
Sebelumnya, dalam rapat bersama DPRD Malaka dan para bakal calon, Panitia berjanji akan menyampaikan penetapan mengenai nasib 20 desa paling lambat, Sabtu (03/12). Namun, ternyata keputusan yang diambil lebih cepat dari waktu yang ditentukan.*(JoGer)