Malaka, Sakunar — Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Malaka menunda sementara kegiatan pemilihan kepala desa di 20 desa yang tersebar di 8 kecamatan. Penundaan tersebut tertuang dalam surat nomor PANPILKADES/26/XI/2022, yang ditujukan kepada panitia tingkat desa. Surat tertanggal 29 November tersebut ditandatangani Sekretaris Panitia, Agustinus Nahak, S.IP.
Mengutip isi surat tersebut, penundaan sementara kegiatan Pilkades di 20 desa terhitung sejak hari ini, Selasa (20/11) hingga diambilnya keputusan oleh Bupati Malaka.
Berikut daftar lengkap 20 desa dimaksud:
Kecacamatan Malaka Tengah sebanyak 4 desa, yakni Desa Umakatahan, Umanen Lawalu, Barene, dan Naimana. Kemudian 1 desa di Kecamatan Kobalima, yakni Desa Litamali. Di Kecamatan Malaka Barat terdapat 7 desa, yakni Desa Besikama, Lasaen, Rabasahain, Umalor, Maktihan, Raimataus, dan Motaulun.
Kemudian terdapat 2 desa di Kecamatan Wewiku, yakni Desa Weoe dan Desa Halibasar. Di Kecamatan Weliman terdapat 3 desa, yakni Desa Bone Tasea, Halibasar, dan Haliklaran. Lalu Desa Bonibais di Kecamatan Laenmanen, Desa Kereana di Kecamatan Botin Leobele dan Desa Alas Selatan di Kecamatan Kobalima Timur.*(JoGer)